STABAT (podiumindonesia.com) – Sehubungan dengan Pemeriksaan Interim yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK–RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2016 yang dimulai 16 Januari sampai dengan Februari 2017.
Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu SH mengintruksikan kepada seluruh SKPD dijajaran Pemkab Langkat untuk bersikap kooperatif dalam memberikan data-data yang diminta oleh tim BPK-RI Provsu.
Perintah tersebut disampaikan H Ngogesa melalui pidato tertulisnya yang dibacakan Assisten II Ekbangsos Drs H Hermansyah saat menjadi Pembina Apel gabungan ASN dijajaran Pemkab. Langkat yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Langkat, Senin (30/1/2016).
Ditambahkan Ngogesa, laporan keuangan SKPD merupakan bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan anggaran SKPD yang tertuang dalam pasal 294 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 20016.
Selanjutnya, laporan tersebut akan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan Pemkab Langkat yang kemudian akan di audit oleh BPK-RI Provinsi Sumut.
“Tunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan data, satu SKPD yang terlambat dalam memberikan data akan berdampak pada laporan keuangan Pemkab. Langkat secara keseluruhan,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati juga menghimbau Sekretaris Daerah, Inspektorat dan BPKAD untuk mendata dan menginventarisir apakah masih ada SKPD yang belum menyampaikan laporan keuangannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Apel gabungan tersebut dihadiri oleh Assisten I Pemerintahan Drs Abdul Karim MAP, Asisten III Adm Umum Drs Sura Ukur dan Staf Ahli Bupati Langkat serta seluruh kepala SKPD dan jajarannya. (PI – lk/rel)