BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Diduga Tilep Duit Rekanan Rp 3,6 M, Terdakwa Enda Gelisah Didokumentasikan…

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Tak sedikit duit yang diduga ditilep oleh Enda Putra, SE. Nominalnya sekira Rp 3,6 miliar. Hasil jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan PT Energi Mutu Pratama dan Cv Sinar Harapan Abadi di bawah pimpinan M Yusuf Abdullah.

Akibat perbuatan melawan hukum itu, Rabu (21/8/2019), Enda Putra didudukkan sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan. Pun awalnya tegar, namun seketika sikap Enda terlihat gelisah. Ini tampak saat sejumlah wartawan ingin mengambil fotonya.

Enda yang disanksi Pasal 378 KHU Pidana dan atau dijerat Pasal 372 KUH Pidana ini, tak kuasa mendengar JPU Febrina Sibayang membacakan surat dakwaan lembar demi lembar tersebut. Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini diketuai majelis hakim Fahren. Kepada majelis hakim, Febrina menjelaskan kronologi menjerat terdakwa.

Terdakwa merupakan rekanan M Yusuf Abdullah. Kerjasama mereka berupa suplay minyak solar kebutuhan industri ke sejumlah perusahaan pemesan. Terdakwa sendiri tercatat di PT Remata Jaya Abadi bertransaksi dengan dua perusahaan milik M Yusuf Abdullah (PT Energi Mutu Pratama dan Cv Sinar Harapan).

Ada sekitar 9 transaksi berjalan sejak Juli sampai September 2018. Nah, karena kekurangan modal, alhasil setiap akan membeli solar yang bakal dipasarkan, terdakwa minta pasokan ratusan juta uang kepada M Yusuf Abdullah. Dan, setelah solar dikirim ke perusahaan pemesan, kemudian uang yang dipakai akan diganti melalui bilyet giro. Hanya saja, semua transaksi tersebut fiktif. Pasalnya, uang yang diminta Enda masuk ke kantong sendiri. Sedangkan perusahaan pemesan solar industri pun dimanipulasinya.

Tak pelak, dari 9 bilyet giro yang diterima M Yusuf Abdullah melalui orang kepercayaannya Sri Rahayu, semuanya itu kosong. Usai pembacaan dakwaan, hakim menunda sidang Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button