MEDAN – Tiga remaja melakukan aksi kejahatan jalanan dengan membegal korbannya di Jalan Bunga Pancur, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Saat beraksi, tersangka menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai dan pemukul baseball.
Kawanan begal tersebut merampas sepeda motor korban jenis Yamaha Nmax nomor polisi BK 5804 AAM.
Beruntung, tiga tersangka yang masih di bawah umur berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan. Mereka adalah, FD (16), JP (14) dan EG (16).
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan, Selasa (9/9/2025) menjelaskan, peristiwa pembegalan itu dilakukan pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Mulanya anak pelapor keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat pulang, sepeda motor sudah hilang dan korban mengaku dibegal di dekat salah satu hotel di Medan Tuntungan,” jelasnya.
Kata Iptu Omrin, saat itu korban R bersama temannya J dihadang ketiga tersangka menggunakan sajam.
Seorang tersangka memukul J dengan pukulan baseball hingga kedua korban kabur meninggalkan sepeda motor tersebut.
Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya tiga tersangka diringkus dari dua lokasi berbeda.
Pelaku FD ditangkap di Jalan Luku I, Kwala Bekala, Minggu (7/9/2025). Sementara, JP dan EG ditangkap di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A Pancur Batu, Senin (8/9/2025).
Hasil pengembangan dutemukan sepeda motor korban di salah satu rumah kosong Jalan Cempaka XII, Medan Selayang.
Untuk pemeriksaan, ketiga pelaku diboyong ke Polsek Tuntungan.
“Ketiganya sudah kita tahan dan kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Teks foto :
Tiga tersangka pembegalan diamankan polisi bersama barang bukti kejahatannya







