Beranda HUKUM Memperingati Hari Kehakiman Nasional

Memperingati Hari Kehakiman Nasional

83
0

Jakarta (PODIUM) – Memperingati hari kehakiman nasional yang jatuh pada 1 Maret 2016, maka Komisi Yudisial secara lembaga menyampaikan apresiasi terhadap beberapa capaian yang telah diraih oleh Dunia Peradilan.

Namun selain itu, Komisi Yudisial juga ingin menyampaikan beberapa catatan yang harapannya dapat dijadikan evaluasi bersama demi kebaikan dunia peradilan.

“Proses kebangkitan pembaruan yang mencapai momentumnya pada tahun 2012 melalui dilahirkannya PP No 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Momen itu merupakan tonggak sejarah pengakuan negara ini untuk lebih memanusiakan profesi Hakim,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Dr Farid Wajdi SH MHum dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (2/3/2016).

Namun sebagaimana kekuatan besar mendatangkan pula tanggung jawab besar, maka apapun kekhususan yang mengatur tentang Hakim harus dipandang tidak semata-mata sebagai hak, tetapi juga perlakuan dan kewajiban yang dibebankan sebagai konsekuensi dari perlakuan khusus tersebut.

Sudah selayaknya prinsip independensi yang selama ini disuarakan harus diimbangi secara kuat dengan prinsip akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Pada sebuah negara yang sehat, akuntablitas dan transparansi seluruh lembaga publik mutlak dilakukan. Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas peradilan yang menjadikan hakim sebagai pemeran
utamanya, karena akuntabilitas berkaitan erat dengan pengembalian kepercayaan publik kepada institusi peradilan.

Dengan akuntabilitas maka akan terbentuk trust (kepercayaan) publik kepada negara. Cara untuk terlaksananya akuntabilitas tersebut melalui mekanisme kontrol. Oleh karena itu, fungsi kontrol atau peran pengawasan harus diartikan secara positif, yaitu dalam rangka mengembalikan “Trust” publik bukan untuk tujuan merusak.

Melalui selebrasi peringatan hari kehakiman nasional ini, semoga semakin disadari bahwa akuntabilitas yang sebenar-benarnya akan menjadi modal untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada dunia peradilan.

Hakim bertanggungjawab sepenuhnya kepada publik melalui putusannya, kepada publik juga ia mempertanggungjawabkan kinerjanya, sehingga partisipasi publik dalam mengelola hakimnya menjadi sebuah keniscayaan. Sebab bagaimanapun Hakim indonesia milik masyarakat Indonesia. (PI – hmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini