Home DAERAH Oknum Personel Polres Toba Konsumsi Narkoba Bersama 2 Warga 

Oknum Personel Polres Toba Konsumsi Narkoba Bersama 2 Warga 

38
0

TOBA (podiumindonesia.com)- Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang, Kabag OPS Polres Toba Kompol Jhony A Siregar menggelar Press Realese Kasus Narkoba di Mako Polres Toba, Sabtu (15/7/2023).

Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yugun Sibagariang menangkap tiga tersangka pelaku penyalahgunaan peredaran Narkoba dari dalam sebuah rumah di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

Dari ketiga pelaku tersebut, turut diamankan salah satu Oknum Personil Polres Toba inisial AB berpangkat Brigadir. Ketiga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP dihadirkan dalam gelar Press Realese tersebut.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyampaikan, bahwa benar ada salah satu dari antara ketiga tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangkap

“Benar, salah satunya adalah anggota personil Polres Toba berinisial AB dan saat ini berpangkat Brigadir,” ucapnya.

Taufiq menambahkan, Keberhasilan penangkapan ini berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang menyampaikan dugaan peredaran narkoba di desa itu yang sudah sangat mengganggu dan meresahkan warga. Begitu info diterima, tim dari Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan pendalaman penyidikan dan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu yang akhirnya berhasil ditemukan tindak pindana penyalahgunaan peredaran narkoba ini di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea.

Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika yang berhasil diciduk yaitu DP (28), SS (32) dan AB (34) merupakan oknum anggota personil Polres Toba berpangkat Brigadir.

Dari TKP Tim Opsnal Satnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka DP berupa 18 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah botol plastik warna putih merk Happydent, 1 unit handphone merk infinix warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.600.000 merupakan hasil penjualan Narkoba.

“Sedangkan dari tersangka AB dan SS berhasil ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terhubung dengan sedotan dan kaca pirex berisi gumpalan diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai dan 1 buah mancis warna merah,” urai Taufiq.

Taufiq menjelaskan, sebelumnya diawal saya bertugas menjadi Kapolres di Polres Toba, seluruh personil telah membuat dan menanda tangani fakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota personil Polri sesuai amanah Undang-Undang dan tidak akan bermain main secara khusus serta tidak terlibat dalam hal penyalahgunaan peredaran Narkoba dan apabila terjadi setiap personil yang melanggar siap menerima sanksi tegas.

“Oknum personil Polres Toba yang tertangkap dalam kasus Penyalahgunaan peredaran Narkoba dengan tegas saya sampaikan akan ditindak tegas dan saya tidak akan memberikan bantuan apa pun,” ungkap Taufiq.

Seharusnya, kata Taufiq, anggota Polri bila mengetahui adanya peredaran penyalahgunaan Narkoba harus segera melaporkannya dan melakukan tindakan sebagaimana dia merupakan anggota Polri bukan malah terlibat.

Terkait dengan AB anggota personel Polres Toba yang ditangkap bersama 2 orang rekannya dalam hal kasus peredaran penyalahgunaan narkoba yang dituding sudah sering melakukan namun selalu lepas dari jerat hukum.

“Kita akan ditindak tegas sesuai prosedur di Polri. Dan ini menjadi pembelajaran bagi personil lainnya supaya jangan pernah bermain main dengan Narkoba,” tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 (Menjual, Membeli Narkotika Gol I) debgan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta Pasal 112 Ayat (1) UU 35 / 2009 (Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. 1 bukan tanaman) Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas).

Kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi kami ucapkan terima kasih.

“Kami tetap berharap dan bermohon bahwa peran serta masyarakat dalam hal upaya pemberantasan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba untuk dengan aktif memberikan informasi kepada Polres Toba, juga terkait dugaan pelanggaran hukum dan hal lainnya di Kamtibmas serta semua informasi mohon sampaikan kepada kami melalui pesan SMS WhatsApp Pengaduan Masyarakat Mako Polres Toba +62 813-9635-7035. Nomor ini tetap aktif setiap saat. Semua informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (hotman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here