DAERAHHUKUMNASIONAL

Pemakaman Ibunya Sempat Ditolak Warga, Bang Manik Lapor Polisi

 

TAPSEL (podiumindonesia.com)- Junjungan Manik (50) warga Desa Sisoma Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan terpaksa melapor ke Polres Tapanuli Selatan. Ini disebabkan prosesi penguburan ibunya Dameria Marpaung (68) di lahan tanah almarhum sendiri sempat mendapat penolakan warga.

“Saya merasa sakit hati, masa ibu kandung saya yang sudah “sarimatua” (memiliki cucu dari anaknya yang sudah berumahtangga-red) sempat “dilarang” dimakamkan di tanahnya sendiri di lokasi wisata lupa lelah,” kata Junjungan dilansir salah satu media online, kemarin.

Sesuai laporannya nomor:STTLP/248/X/2020/Tapsel/Sumut, diterima Ka.SPKT Aiptu Abdul Salam tertanggal 14 Oktober 2020, yang terlapor yakni CP dan JS beralamat di Desa Lumban Ratus, tetangga Desa Sisoma masih satu Kecamatan yang sama.

Diceritakan Junjungan, bahwasanya almarhum meninggal di Batam di salah satu rumah sakit akibat Jantung, pada 5 Oktober 2020. Hasil Test Swab juga negatif. Jenazah almarhum 6 Oktober 2020 diterbangkan ke kampung halaman untuk dikebumikan.

“Setibanya, 7 Oktober 2020 Jenazah disemayamkan di Desa Sisoma. Langsung “tonggo raja” (musyawarah antara tetua adat desa) untuk acara pemakaman 8 Oktober 2020 yang telah disepakati bersama pihak keluarga di lahan tanahnya sendiri Taman Wisata Lupa Lelah yang kebetulan berlokasi di Desa Lumban Raja, ” jelasnya.

Sebelum rencana pemakaman pada pukul 14.00 WIB, pihak keluarga almarhumah pukul 08.00 WIB mendatangai pihak pemerintahan desa dan pengetua adat Desa Lumban Ratus meminta izin (marparsattabian) untuk memakamkan jenazah tersebut.

“Namun pihak keluarga demikian perwakilan pengetua adat Desa Sisoma yang datang secara bergantian pagi itu “marparsattabian” tetap mendapat nada penolakan dari Desa Lumban Ratus dengan alasan almarhumah meninggal belum diadati,” ungkapnya seraya menyatakan tidak mengadati mengingat kondisi perekonomian keluarga yang kurang mendukung, tambah, situasi pandemi COVID-19 sebagai upaya pencegahan klaster baru.

Mendapat jawaban seperti itu, pihak keluarga kemalangan mulai kecewa dan kesal sementara rencana detik-detik prosesi pemakaman jenazah terus berjalan. Aparat Kepolisian (Polmas) dan Camat setempat datang setelah mengetahui adaya riak-riak keributan di tengah keluarga almarhumah akibat penolakan pemakaman.

Sementara Camat Kecamatan Tano Tombangan Angkola Indra Sakti dikonformasi lewat selular membenarkan adanya kejadian tersebut. “Saat peristiwa saya juga berada di lokasi. Ini terkait soal adat di Desa Lumban Ratus,” katanya.

Desa Lumban Ratus bukannya melarang pemakaman jenazah almarhumah ibunda Junjungan Manik, Dameria Marpaung di lahan tanahnya sendiri. Hanya saja, permintaan pengetua adat Lumban Ratus sesuai adat menginginkan agar jenazah “Sarimatua” diadati lebih dahulu sebelum dimakamkan. (pi/ant/nt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button