DAERAHHUKUM & KRIMINALSumut

Polres Langkat Ringkus 15 Tersangka Kasus Pencurian

 

LANGKAT (podiumindonesia.com)-Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menyampaikan pesan Kamtibmas yang merupakan bagian dari release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan perkara pencurian yang dilakukan ini dapat dilakukan atas peran serta masyarakat langkat, dengan banyaknya pengungkapan ini kami harap masyarkat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dan dapat memberikan informasi kepada kami apabila ada sesuatu Yang mencurigakan,” sebut Kapolres Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, Kamis (17/10/2019) menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Langkat meringkus 15 tersangka, yakni berinisial R (20), J (31) keduanya warga Dusun X Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 365 KUHPidana. Modus operandi menyekap penjaga tambak dan mengambil udang yang ada di tambak serta mengambil peralatan tambak udang. yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 01.00 WIB, di Dusun VI Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Tersangka BR (23) warga Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus melakukan kekerasan dengan mengikuti korban yang membawa uang dan merampasnya pada Senin pada 19 November 2018 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan M Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamaran Stabat.

Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat dengan masuk ke dalam rumah pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB di Klinik Bidan Rahma Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu. Tindak pidana tersebut melibatkan 4 tersangka berinisial HK (32) warga Dusun I Desa Muka Paya Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, S (34) beralamat di Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, ADL (34) warga Dusun II Muka Paya Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai dan BW (31) alamat Dusun IV Muka Paya Desa Muka Paya Kecamatan Hinai.

Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat /STREET CRIME) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pada hari Selasa pada 18 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB, yang terjadi di Jalan lintas Sumatera Pasar X Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dengan tersangka PH (28) warga Pasar 5 B Lingkungan III Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.

Kemudian dua tersangka berinisial ADR (23) warga Lingkungan IV Kampung Lama, Kecamatan Besitang dan SU (20) warga Dusun IV Sei Sirah, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang diamankan Satreskrim Polres Langkat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan modus operandi membongkar rumah/kedai milik korban dan mengambil barang-barangnya.

Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang kejadian pada 04 Oktober 2019, yang terjadi di warung/kedai di Lingk VI Damar Laut, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, kejadian pada Jum’at 04 Oktober 2019, sekira pukul 12.30 IB, di Jalan Suka Mulia Simp Gotong Royong, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dengan tersangka RM (20) Kebun Kopi Link VI, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dan RDR (15) Pelajar, Jalan Sudirman Pekan Gebang Link VI, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, yang diduga dilakukan IS (19) warga Tanjung Beringin, Pasar IV Kampung Pargo, Kecamatan Hinai dan AR (15) pelajar, Tanjung Beringin Pasar V, Kecamatan Hinai kejadian pada Senin 23 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Tanjung Pura, Dusun Pasar Lebar, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kemudian RDT (27) warga Dusun IV Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai dan MIR (20) warga Jalan TA Hamzah Gang Nangka, Kelurahan Pekan Tanjung Pura diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan dengan modus operandi memepet korban yang sedang mengendari sepeda dan merampas HP pada Jumat 26 Juni 2019 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana diduga dilakukan SC (32) warga Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupatrn Langkat dengan modus mebongkar toko dengan cara menyongkel toko pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya IR (22) mahasiswa warga Dusun I Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, kejadian pada Minggu 7 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun II, Desa Lalan, Kecamatan Tanjung Pura. (pi/rusdi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button