HUKUMMEDAN TERKINI

Menghindari Kerumunan Massa Saat Sidang, Ketua PN Medan Menata PTSP

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas Purwantyo didampingi Humas I PN Medan, Tengku Oyong mengatakan bahwa pihaknya kembali menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan sesuai dengan surat dari Wali Kota tentang PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021).

Sejauh ini, menurut Andreas Purwantyo, pihaknya telah menata beberapa ruangan di gedung PN Medan. “Jadi kita (PN Medan) telah menata PTSP agar tidak terjadi kerumunan termasuk di ruang persidangan pun dibatasi. Yang ada di ruang hanya majelis hakim dan wartawan,” tukasnya. 

Bahkan semenjak PPKM Darurat, lanjut Ketua Pengadilan Negeri Medan ini, penuntut umum hadir secara online dari Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumatera Utara.

PN Medan juga menata kantin agar pengunjung tidak terjadi kerumunan. Dalam hal ini, Andreas Purwantyo meminta semua pihak menaati Protokol Kesehatan sesuai dengan program pemerintah pusat mau pun daerah dalam mencegah adanya cluster baru.

“Siapa pun yang mau masuk ke LN Medan harus menerapkan Protokol Kesehatan. Kuta juga mengecek suhu badan pengunjung, menyiapkan sarana cuci tangan dan handsanitiezer serta memakai masker,” tandasnya. (pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button