POLITIK

Waketum Gerindra: Kasus Mira Sumirat Jangan Jadi Alasan Maruf Amin Langgar UU Pemilu

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai polemik Cawapres KH Maruf Amin yang masih menjabat di dua perbankan anak perusahaan BUMN tak bisa serta merta disamakan dengan kasus yang pernah dihadapi caleg Gerindra, Mira Sumirat.

“Kasus Mira Sumirat tidak bisa jadi yurispendensi untuk tidak menyatakan Maruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi Cawapres,” kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebelumnya, Komisioner KPU sempat mengomentari keberatan tim hukum BPN yang mempersoalkan Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Komisioner KPU, Hasyim Ayari menyinggung kasus yang pernah menimpa caleg Gerindra, Mira Sumirat saat mendaftar sebagai caleg. Saat itu, Mira berstatus sebagai karyawan anak perusahaan BUMN dan diloloskan untuk berkontestasi di Pemilu meski harus mengajukan gugatan.

Bagi Arief, kasus Mira Sumirat murni sebagai kesalahan pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang pada akhirnya meloloskan Mira lantaran anak perusahaan BUMN dianggap berbeda dengan BUMN.

“Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira Sumirat sebagai Caleg DPR RI, harus tidak diloloskan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Bawaslu diharapkan tak kembali mengulangi kesalahan dengan memberikan kelonggaran bagi calon wakil presiden yang menjabat di anak perusahaan BUMN.

“Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas harus didiskualifikasi dong,” tandasnya. (pi/rmol)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button