Home HUKUM & KRIMINAL Zaman Edan…Pak Tua Cabuli 6 Muridnya

Zaman Edan…Pak Tua Cabuli 6 Muridnya

52
0

TAPSEL (podiumindonesia.com)- Zaman edan. Seorang guru mencabuli muridnya. Tak hanya satu, bahkan aksi bejatnya dilakukan terhadap enam siswanya.

Adalah KH (51), warga Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) dan menjadi wali kelas tiga di salah satu sekolah di Padangsidimpuan.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Ismawasa menjelaskan, perbuatan cabul tersangka KH terbongkar pada Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 18.00. Di mana, salah seorang korban berinisial AN (9), mengadu kepada ibunya (LBS) bahwa dia (AN) takut melihat gurunya (KH).

Setelah didesak oleh ibunya, AN menceritakan apa yang telah diperbuat sang guru bejat tersebut.

“Perbuatan KH terhadap AN ternyata sudah berulang kali dilakukan. Awal kejadian itu terjadi sekitar November 2017. Dari pengakuan AN, tersangka KH membawanya (AN) ke dalam gudang sekolah SDN 100314 Huraba, Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, dan posisi gudang berada dalam ruang kelas tiga yang dibatasi oleh sekat. Di dalam gudang tersebut, tersangka KH menjalankan aksi bejatnya dengan cara membuka celana dalam AN dan meraba alat vital korban,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, imbuh Kapolres, KH melanjutkan aksinya dengan cara (maaf-red) menggosokkan kemaluannya ke bagian bokong AN.

“Mendengar cerita AN, ibu kandung AN, melaporkan perbuatan tersangka KH ke Mapolres Tapsel,” bebernya.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel, ternyata korban perbuatan cabul tersangka KH berjumlah tujuh orang, dan ke tujuh korban tersebut adalah murid kelas 3 dari SD yang sama dan KH adalah wali kelasnya.

“Ternyata, ada tujuh siswi yang masih sekelas menjadi korban cabul KH,” terang Iqbal.

Keenam korban lainnya juga sudah membuat laporan pengaduan ke Mapolres yakni, EPS (9), ASS (9), YIL (9), HS (9), SL (9), dan ZH (9).

“Tersangka KH mencabuli para korban selama beberapa bulan terakhir secara bergantian di dalam gudang kelas 3 tempatnya. Modusnya, pelaku mengajak atau memanggil korban di saat waktu istirahat pelajaran dan agar mendapatkan nilai bagus. Setelah memberikan penilain kepada siswi yang meminta dinilai, dari pengakuan beberapa korban lain, KH pun memeluk bahkan mencium mereka seolah-olah KH memberikan perhatian lebih kepada murid yang menjumpainya,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan KH kepada penyidik, apa yang dilakukan tersangka KH terhadap korban adalah ungkapan perasaan kasih sayang seorang guru terhadap muridnya.

“Namun, semua alasan KH bertolak bertolak belakang dengan pengakuan para korban,” lanjut Kasat.

Saat ini, kasus pencabulan terhadap ketujuh bocah oleh KH masih dalam penanganan Unit PPA. Secepat mungkin setelah seluruh berkas selesai dikerjakan, maupun hasil visum dari RSUD Kota Padangaidimpuan diterima, pihak Polres Tapsel akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Tapsel.

Sementara, tersangka KH yang telah terbukti melanggar pasal 81 subsider pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk sementara harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tapsel. (PI/GS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here