Beranda HUKUM & KRIMINAL 1 Cewek Plus 2 Pria Digelandang, Polisi Gempur Kampung Narkoba Di Alpaka

1 Cewek Plus 2 Pria Digelandang, Polisi Gempur Kampung Narkoba Di Alpaka

130
0
Seorang cewek dan dua cowok diamankan dari Jalan Alpaka 8 beserta barang bukti sabu.
Seorang cewek dan dua cowok diamankan dari Jalan Alpaka 8 beserta barang bukti sabu.

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Menjawab pemberitaan yang marak tentang peredaran narkoba di publis media online, alhasil Polresta Pelabuhan Belawan mengambil sikap.

Tak tanggung-tanggung, Senin (27/1/2020) lokasi yang dimaksud yakni di Jalan Alpaka 8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, digempur polisi.

Tiga pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan adalah Aris Setiawan (33) warga Jalan Alpaka 8 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Sumiati (38) warga Jalan Rawe III Lingkungan IV Martubung Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan serta Juni Marbun (36) warga Jalan Alpaka 8 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH menceritakan mengenai kronologis penangkapan di kampung narkoba yang ada di Jalan Alpaka, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ini.

Senin (27/1/2020) team Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Aris merupakan penggedar atau penjual narkoba jenis sabu sedang berada dirumah kos milik Juni Marbun. Mendapat informasi ini, team langsung melakukan penggrebekan dan pada saat penggrebekan Aris dan Sumiati berada di dalam kamar, sedangkan Juni Marbun diruang tamu.

Selanjutnya team Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,33 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong, 1 unit hp merk Mito, uang hasil jual narkoba jenis sabu sebesar Rp 247.000, dan 2 buah pipet runcing, 1 buah mancis, 3 buah jarum serta 1 set bong lengkap dengan kaca pin.

AKP Juriadi juga mengatakan, saat team Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan introgasi kepada Aris, dikatakan bahwa sabu itu miliknya sisa yang mereka pakai. “Dan narkoba jenis sabu itu diperoleh dari inisial T warga Jalan Kawat II Gang Bersama Lingkungan XXI Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, yang sekarang masih dalam pencarian team Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tandas Kasat Narkoba AKP Juriadi SH.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, saat dikonfirmasi mengenai peredaran narkoba di Jalan Alpaka mengatakan, pihaknya tetap memantau peredaran narkoba di lapangan. “Dan kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas narkoba tersebut,” pungkasnya. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini