MEDAN (podiumindonesia.com)- Armahanum terkejut saat terbangun dari tidurnya. Sebab, dia tak melihat lagi sepeda motor Honda Beat BK 4922 AHQ di garasi rumah tepatnya di komplek Avisena No A5 K, Jalan STM Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Kesal sepeda motornya hilang, lalu korban memeriksa CCTV komplek tempatnya tinggal.
Benar saja, dari rekaman CCTV tampak tiga pria masuk ke rumahnya dan membawa sepeda motor korban. Usai berkemas kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua sebagaimana bukti Nomor : LP/B/672/IX/2024/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Bersamaan itu pula Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memerintah Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, beberapa hari berselang, keberadaan seorang pelaku diketahui.
Kata Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, bahwa mereka mencurgai seorang pelaku yang sedang berada di Jalan Karya Tani, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Kita amankan pelaku inisial RW ini sedang berdiri di salah satu grasi di TKP penangkapan pada Sabtu (28/9/2024) pukul 18.30 WIB,” urai AKP Maruli Tua Siregar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Dari tangan pelaku turut disita 1 hape berisikan chat jual beli sepeda motor Honda Neat BK 4922 AHQ milik korban. Lalu 1set kunci “T” lengkap dengan mata kunci dari besi yang ujungnya diruncingkan.
Ketika diintrogasi, pelaku yang berusia 42 tahun dan bermukim di Jalan Karang Sari Gang Keluarga No 22, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ini mengakui segala perbuatannya.
“Pelaku juga beraksi di beberapa TKP lainnya di Wilkum Polsek Deliyua bersama temannya inisial IJ dan IW yang berhasil melarikan diri (DPO),” tukas AKP Maruli Tua Siregar.
Kini pelaku telah dijebloskan ke tahanan Polsek Delitua. Sedangkan kedua rekannya tengah dalam pengejaran. (doer)