Beranda HUKUM 10 Tahun Buron, Terciduk Di Medan Tersangka Pengadaan Kapal Fiktif Dinas Parawisata Dairi

10 Tahun Buron, Terciduk Di Medan Tersangka Pengadaan Kapal Fiktif Dinas Parawisata Dairi

83
0

SIDIKALANG (podiumindonesia.com) -Nora Butarbutar (50) tersangka pengadaan proyek kapal fiktif di Dinas Parawisata Pemkab Dairi, akhirnya diamankan Kejaksaan Dairi setelah 10 tahun buron. Tersangka diboyong dari persembunyiannya di rumah kontrakan kawasan perumahan Katamso Square Jalan Brigjen Zein Hamid Medan, Selasa (7/5/2019) dinihari.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus Dhana Harahap menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang telah buronan selama 10 tahun tersebut, tidak terlepas dari dukungan polisi dan kepala lingkungan setempat.

Setelah memastikan tersangka yang tinggal di rumah kontrakan itu memang benar buronan yang selama ini dicari, pihak kejaksaan langsung menuju TKP dimaksud.

“Malam itu melalui kepala lingkungan setempat kita mengetuk pintu rumah tersangka dan saat ditanya ini rumah Nora? oleh Kepling, tersangka pun menjawab iya. Selanjutnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Dhana.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang untuk dimintai keterangan. Tepat pukul11.30 WIB, tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Jalan Rimo Bunga, Kecamatan Sitinjo untuk dilakukan penahan melanjutkan masa hukuman sebelumnya yang pernah dijalani.

“Tersangka sudah 2 tahun tinggal dikontrakan tersebut dan selama 10 tahun buron tersangka selalu berpindah-pindah tempat diantaranya ke Kabupaten Simalungun,” tukas Dhana.

Perlu diketahui, kasus korupsi pengadaan kapal fiktif ini terjadi tahun 2008 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 359 juta. Tersangka sebagai penyedia pengadaan kapal dalam kontrak melalui CV Kaila Prima Nusa.

 

Tersangka Nora Butarbutar sendiri sempat ditahan di Rutan Sidikalang, namun melarikan diri saat akan berobat ke rumah sakit.

Ada pun tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut, yakni Pardamean Silalahi yang saat itu menjabat Kadis Parwisata, serta beberapa ASN lainnya, Naek Kaloko, Naik Capah, Tumbur Simbolon, Jamidin Sagala dan Jinto Barasa. (pi/gun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini