LABUSEL (podiumindonesia.com)- Rapat paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan dalam agenda Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan untuk Ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labusel tahun anggaran 2018 dihadiri 18 anggota DPRD beserta seluruh unsur Pimpinan kantor dinas dan badan, Sekretaris Daerah Zulkifli,S.IP.MM.
Sidang paripurna dilaksanakan Senin (29/7/2019) di ruangan Rapat Paripurna kantor DPRD Labuhanbatu Selatan Jalinsum Kampumg Bedagai, Kotapinang.
Bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna Jabaluddin Dasopang S.sos (Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan ),disertai Syahdian Purba,SH (Wakil Ketua DPRD Partai Gerindra) dan dari pemerintahan Zulkifli,S.IP.MM (Sekretaris Daerah).
Pada rapat pembahasan paripurna yang molor terus sudah dua kali mundur waktu karena tidak qourum ke tidak kooperatifnya oknum anggota legislatif dalam kedatangan atau kehadiranya sehingga rapat paripurna ditunda Rabu (31/7/2019) untuk penjadwalan sidang paripurna di tunda waktu yang ditentukan. (pi/swt)