JAKARTA (podiumiundonesia.com)- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas aturan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada cuti bersama Lebaran tahun 2020 yang digeser ke akhir tahun. Kemenhub menyebut pihaknya memiliki waktu 6 hingga 7 bulan untuk menyiapkan aturan tersebut.
“Kalau yang libur akhir tahun kita akan persiapkan pengaturannya, karena kita juga pernah mengalami hal yang sama beberapa tahun lalu. Setidaknya kami punya waktu sekitar 6-7 bulan untuk mempersiapkan,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati, kemarin.
Adita memastikan, pihaknya akan mempersiapkan seluruh sarana dan prasaran transportasi. Sama dengan aturan lainya, nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan.
“Kami akan persiapkan semua sarana dan prasarana transportasi dengan sebaik-baiknya, yang nantinya akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan. Hal yang sama juga sudah kami lakukan di tahun-tahun sebelumnya,” kata Adita.
“Seperti halnya yang dilakukan setiap menghadapi Lebaran, maupun libur Natal dan tahun baru,” sambungnya.
Adita mengatakan, Kemenhub masih fokus dalam pengendalian transporptasi mudik selama COVID-19. “Saat ini kami masih fokus untuk mengendalikan transportasi mudik, agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19,” tuturnya.
Senada dengan Adita, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan saat ini aturan kendaraan belum final. Ia memprediksi adanya kemungkinan perubahan dinamika di lapangan. “Masih belum final, lagian masih lama dinamika berubah terus,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan kesepakatan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM), beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
– Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. (pi/dtc/nt)