Beranda HUKUM 14 Desember, Kasus Suap 14 Eks Anggota DPRD Sumut Disidangkan

14 Desember, Kasus Suap 14 Eks Anggota DPRD Sumut Disidangkan

118
0
Humas PN Medan T Oyong.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tengku Oyong, SH, MH menyebutkan berkas 14 anggota dewan yang dilimpahkan ke PN Medan akan dipimpin oleh dua Hakim Karir PN Medan.

“Iya benar, diregister Kamis tanggal 26 November dilimpahkan. Ketua Majelisnya sudah ditetapkan,” ucap Humas PN Medan T Oyong, Jumat (27/11/2020).

Untuk Majelis Hakim dipimpin Eliwarti, SH, MH dan Immanuel Tarigan, SH, MH dan dibantu Hakim Ad Hoc Tipikor, Rodslowny, L Tobing, SH, MT. Selain itu, T Oyong juga menjelaskan untuk berkas ke 14 anggota dewan yang akan disidangkan dipisah menjadi 5 berkas.

“Jadwal sidangnya hari Senin tanggal 14 Desember. Dijadikan 5 berkas,” terang Humas PN Medan.

Ada pun berkas perkara dugaan suap mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 yang dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.

Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.

Disebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam perkara ini akan dihadirkan 57 saksi, di antaranya Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut) dan mantan anggota DPRD sumut lainnya. (pi/win/niz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini