BELAWAN (podiumindonesia.com)- Lagi, Bandar (BD) narkoba harus berurusan dengan team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, karna pekerjaannya yang melanggar hukum.
Kali ini, M. Said (37) warga Jalan Rawe 1 Lingkungan 12 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan Ahmad Jimmy alias Ocu (47) warga Jalan Khaidir Blok BB No 18 Kelurahan Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan harus tidur di sel Polres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, mereka berdua kedapatan menjual dan menyimpan daun ganja kering. Dari ke dua Tsk ini team Opsnal Satres Polres Pelabuhab Belawan berhasil menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 276 daun ganja kering siap edar dan 3 buah hape.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, membenarkan penangkapan ke dua tersangka tersebut.
Mereka ditangkap pada Rabu (29/7/2020) di Jalan Rawe Lingkungan 12 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Martubung.
Penangkapan ke dua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan, selama ini ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis ganja di lokasi. Lalu anggota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Dan melihat tersangka M. Said seperti informasi masyarakat, ke anggota melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumahnya serta menemukan narkoba jenis ganja kering sebanyak 50 bungkus dengan berat 102 gram dan 1 buah hape.
“Hasil introgasi M. Said mengakui kalau ganja tersebut dibeli dari temannya yang bernama Ahmad Jimmy alias Ocu,” ujar AKP Juriadi sembari menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus besar narkoba jenis ganja kering siap edar seberaf 174 gram dan 2 buah hape.(pi/din)