Beranda MEDAN TERKINI 23 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gatot Pudjonugroho

23 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gatot Pudjonugroho

174
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sebanyak 3 dari 22 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) yang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Jalan AH Nasution, telah mengembalikan uang senilai Rp 350 juta rupiah.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan saat awal pemeriksaan di Kejati Sumut.

“Kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp350 juta rupiah,” kata Febri, Rabu (23/5).

“Hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu,” sambungnya.

Febri menjelaskan bahwa pengembalian uang yang dilakukan
oleh sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut itu,
dinilai sebagai bentuk sikap yang kooperatif dan pihak KPK sangat menghargai hal tersebut.

“Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan
keterangan dari pihak yang diperiksa,” katanya.

Lebih lanjut, Febri menuturkan hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan uang yang dikembalikan sidah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan.

Perlu diketahui, sejauh ini sekitar 195 orang saksi diagendakan diperiksa untuk dalam kasus 38 tersangka korupsi gubernur Sumut. (PI/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini