MEDAN -Polda Sumut menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Tanah Karo, karena membawa narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).
Keduanya adalah, Z alias B (23) dan IA (38). Penangkapan terhadap keduanya setelah personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan laju mobil yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ganja 255 kg dari dalam mobil. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkoba itu dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Medan.
Usai diamankan kedua warga Aceh bersama barang bukti ganja seberat 255 kg itu lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025), belum memberikan penjelasan terkait penangkapan dua warga Aceh yang membawa ganja tersebut.
Sementara, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja itu telah diposting di media sosial (medsos) milik Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.







