SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP ZP Matondang dan Kasubag Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (22/1/2020) melakukan pemaparan hasil tangkapan Sat Res Narkoba terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Dairi. Dari 4 pelaku yang diamankan satu di antaranya guru sekolah atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk tindak pidana Narkotika jenis sabu ada dua TKP. Satu di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tigalingga diamankan pelaku atas nama, Simson Tarigan (24) warga Dusun Pertumbungan, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga dan di Jalan Tigalingga-Kuta Buluh, Kecamatan Tigalingga diamankan pelaku atas nama, Supriadi Boang Manalu (43) warga Dusun Pandan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi,
“Sedangkan satu TKP untuk kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja di Kecamatan Sitinjo dengan dua orang pelaku, yakni, Joseph Pargas Bakara (37) warga Dusun Tiganderget, Kabupaten Karo dan AYP (36) guru sekolah atau ASN, warga Perumnas Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi,” kata Leonardo.
Dijelaskan Leonardo, untuk pelaku atas nama Simson Tarigan diamankan barang bukti 0, 45 gram sabu dan satu hanphone merek Xiomi. Setelah dilakukan pengembangan Personil Sat Res Narkoba menemukan tersangka lain atas nama, Roy Tarigan. Namun saat akan dilakukan penggerebekan dari lokasi gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi sabu pelaku Roy Tarigan sudah melarikan diri.
“Dari lokasi gubuk pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti, satu pucuk pestol jenis Air Sofgan yang berisikan 10 butir peluru mimis. 2 plastik klip transparan yang kosong, 23 mancis bekas tanpa tutup kepala dan 1 botol aqua berisi air yang tutupnya dilubangi,” sebut Leonardo.
Untuk pelaku Supriadi Boang Manalu yang diamankan di Jalan Tigalingga-Kuta Buluh, Kecamatan Tigalingga, personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dari kantung celananya. Sementara untuk penangkapan narkotika jenis ganja dengan pelaku, Joseph Pargas Bakara yang diamankan dari Perumnas Kelurahan Panji Dabutar, Personil Sat Narkoba mengamankan, barang bukti ganja 2,70 gram dan satu puntung rokok yang diduga berisi ganja.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku kalau ganja didapatnya dari AYP yang merupakan guru sekolah atau ASN. Selanjutnya Personil mengamankan AYP dari rumahnya yang juga berada di Perumnas Kelurahan Panji Dabutar,” terang Leonardo.
Sambung Leonardo, terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dairi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak Polres Dairi mau pun Polsek. “Bila melihat ada orang yang menguasai atau memakai narkoba segera melaporkannya, sehingga kami bisa melakukan tindakan secara tegas dan terukur terhadap para pelaku,” tegasnya. (pi/gun)