BELAWAN (podiumindonesia.com)- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan yang tergabung dalam Satgas Covid – 19 Kabupaten Labura terdiri dari Pemkab Labura, Lanal TBA, Kodim 0209/LB dan Polres Labuhan Batu mengamankan 36 TKI ilegal di Sungai Nipah, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2020).
Lanal Tanjung Balai Asahan yang merupakan Lanal Jajaran Pangkalan TNI AL I Belawan tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya mengamankan 20 TKI yang masuk tanpa surat resmi di Tanjung Balai.
Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Dafris mengatakan ada 36 orang yang diamankan, terdiri dari 33 Pria Dan 3 Wanita di Kabupaten Labura. Pengamanan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melalui TNI AL Khususnya Lanal TBA Lantamal I dalam mencegah masuknya Covid-19 melalui Tenaga Kerja Indonesia yang kembali dari luar negeri yakni Malaysia.
“Kita akan melakukan prosedur yang saat ini diberlakukan yakni pemeriksaan kesehatan termasuk pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan kepada TKI maupun barang bawaan serta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Labora,” papar Danlanal.
Lebih lanjut Danlanal mengatakan, semua TKI tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi dan masuk melalui jalur laut serta diturunkan di Kabupaten Labura setelah sebelumnya dijanjikan pengantar untuk merapat di Tanjung Balai.
Secara terpisah, Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Danlantamal I) Belawan, Laksma TNI A. Rasyid K., S.E., M.M di Belawan mengatakan “Lanal- Lanal yang berada di Wilayah Kerja Lantamal I, khususnya yang langsung berbatasan dengan Negara tetangga akan siaga dengan adanya kemungkinan pengembalian Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia secara besar-besaran namun bertahap ini.
“Jalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi yang biasa digunakan oleh penyelundup saat ini banyak digunakan menjadi jalur kedatangan TKI yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelas Danlantamal
TNI AL dalam hal ini Lantamal I melalui lanal-lanal jajarannya akan mengintensifkan kembali patroli di sekitar perairan yang memungkinkan digunakan oleh penyelundup untuk memasukan TKI secara Ilegal. Hal ini akan menjadi konsentrasi kita ditengah Pandemi COVID-19 dengan cara deteksi dini terhadap Tenaga Kerja yang baru kembali dari luar negeri melalui jalur tidak resmi, supaya kekhawatiran TKI tersebut masuk dengan membawa virus dapat dideteksi dan ditangani dengan cepat sesuai prosedur yang saat ini telah ditetapkan pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selanjutnya, para TKI ilegal tersebut dibawa menuju Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labura untuk diperiksa lebih lanjut dan proses pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif guna memastikan tidak membawa virus corona. (pi/din)