MEDAN (podiumindonesia.com)- Sebanyak 48 desa yang ada di Sumatera Utara menghentian sementara (lockdown) penjualan hewan ternak mereka. Penolakan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke 48 desa itu juga telah dilakukan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemberlakuan lockdown terhadap 48 desa itu setelah adanya temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak milik warga di desa tersebut.
Panca memaparkan, dari catatan mereka, 48 desa yang melakukan lockdown itu berada di 24 kecamatan di 9 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
“Dari 48 desa itu ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK. Sekitar 1.300 di antaranya sudah dalam kondisi sembuh dan sisanya dalam proses penyembuhan,” kata Panca, Rabu (25/5/2022).
Untuk penanganan PMK di Sumut, Polda telah membentuk Gugus Tugas khusus. Gugus tugas tersebut bekerjasama dengan Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh.
“Kita sudah ada Gugus Tugas. Selayaknya pada penanganan Covid-19, pada penanganan PMK ini gugus tugas yang dibentuk juga ditugaskan untuk melakukan lokalisir penyebaran dan menutup wilayah yang menjadi tempat dugaan ditemukannya penyakit mulut dan kuku,” ucap Panca.
Pihaknya juga telah meminta setiap hewan ternak yang akan masuk atau keluar dari Sumut menuju Aceh untuk putar balik. Ini dalam rangka mencegah penularan PMK tersebut. (pi/ins)