TOBA (podiumindonesia.com)-Satuan Resnarkoba Polres Toba menangkap 5 (terduga pelaku tindak pidana Narkotika dari dua tempat berbeda di Kecamatan Balige, Senin (21/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku di tangkap di 2 lokasi berbeda yaitu di Desa Tambunan Lumban Pea Timur, dan Desa Silesem, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” ucapnya, Rabu (23/11/2022).
Disampaikan Kasi Humas bahwa, dua (2) terduga yang diamankan sat narkoba Polres Toba adalah LS (43) dan GS (45) Warga Jalan Pasar Melintang, Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige.
“Kemudian, DMS (35) Warga Desa Aek Bolon, Kecamatan Balige, Hasil test urine positif amphethamin, NAS (24) Warga Desa Sibuntuon, Kecamatan Balige, Hasil test urine Positif amphetamine dan SP (37) Warga Desa Silesem, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Hasil test urine positif amphetamine,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah potongan kertas berisi 1 butir tablet berwarna krem berbentuk persegi panjang berlogo gucci diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah sedotan berbentuk sendok, 1 bungkus plastik klip
ukuran kecil, 3 buah plastik klip bekas pakai serta 1 buah kotak rokok merk Marlboro dan 1 plastik diduga narkotika jenis ganja.
“Kelima pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (hotman)