Home BERITA UTAMA 6 Kg Sabu Plus 1.000 Pil Ekstasi Punya 4 Tersangka Dimusnahkan

6 Kg Sabu Plus 1.000 Pil Ekstasi Punya 4 Tersangka Dimusnahkan

47
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba, berupa 6 Kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi, kemarin.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar seluruh barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator, di halaman kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan pemusnahan ini merupakan amanat Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap barang bukti narkoba yang disita diadakan penetapan ke Kejaksaan, selanjutnya dimusnahkan dengan disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.

“Untuk narkotika sabu, dari yang diamankan 6.000 gram, dimusnahkan 5.810,28 gram. Sedangkan pil ekstasi, dari jumlah 1.000 butir, dimusnahkan sebanyak 968 gram,” ungkapnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan milik empat tersangka bernisial berinisial YBL (55) dan OCP (56) warga Malaysia serta AV (32) dan RS (29) warga Kota Medan.

“Untuk tersanga YBL dan OCP disita barang bukti sabu seberat 6 kg saat penangkapan di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai,” jelasnya.

Dari pengembangan kasus ini, lanjut Atrial, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu. Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut.

“AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terangnya.

Setelah AV diamankan, tutur Atrial, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. Istri AV yang berinisial RS sempat ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini.

“RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Namun, RS kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Setelah penangkapan itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman imbuh dia, maksimal hukuman mati.

“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 34.000 orang,” pungkasnya. (pi/mbc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here