LANGKAT (podiumindonesia.com)- Langkat (ANTARA)- Untuk antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) telah dibebaskan tujuh orang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Langkat yang berada di Kecamatan Hinai.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat Harry Wibowo, di Hinai, kemarin. Harry Wibowo menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dan kebijakan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, tanpa dipungut biaya apa pun. Ada pun mereka yang dibebaskan itu yakni Yuliadi Bin Sunardi, Yusrizal Harahap Bin Alm M Nusuki Harahap, M Jefri Bin Ismansyah, Herman Sembiring Bin Alm Kiprok Sembiring, Jaya Handoko Bin Amri, Syahbudi Bin Syahruddin dan Edi Efendi Bin Ibrahim. (pi/ant/nt)