MEDAN (podiumindonesia.com)- Kasus asusila ini bermula pada Minggu, 2 Februari 2020 lalu. Jam menunjukkan pukul 03.00 WIB. Adalah Edi Syahputra, yang tak lain teman orang tua Bunga (nama samaran-red).
Karena kemalaman, Edi meminta izin kepada ayah Bunga untuk menginap di rumahnya di kawasan Medan. Niat baik orang tua Bunga, itu rupanya disalahgunakan sahabatnya tersebut.
Dini hari di wakru yang sama seperti dikutip dari dakwaan, Edi saat itu kebelet mau ke kamar mandi. Entah mengapa mata Edi tergerak melirik ke salah satu kamar di rumah temannya itu.
Seketika arah pandangan Edi tertuju ke sana. Pasalnya, di kamar tersebut Bunga lagi tertidur pulas. Otak Edi bergelayut. Seolah membayangkan kemolekan tubuh gadis ingusan berusia 14 tahun tersebut.
Tak kuasa menahan gejolak rayuan setan, Edi secepatnya masuk ke kamar Bunga. Dengan nafsu yang sudah di ubun-ubun, Edi sama sekalit tak berpikir bahwa remaja belia itu adalah anak temannya.
Edi memeluk serta mencium renum wajah dan tubuh Bunga. Namun apes, Bunga yang merasa gerah selanjutnya menjerit. Sontak, jeritan Bunga membangunkan ayahnya dan seisi rumah.
Edi, sang teman karib terhentak. Aksi bejatnya harus dibayar mahal. Ayah Bunga mengamuk sembari mengusir Edi dari rumahnya. Pun begitu, ayah Bunga belum puas. Alhasil, ayahnya melaporkan kasus pencabulan Edi terhadap anaknya ke polisi.
Hingga akhirnya ulah biadab Edi masuk ke meja hijau. Palu hakim yang dipegang Syafril Batubara selaku ketua majelis menjatuhkan hukuman. Edi, si terdakwa
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Syafril Batubara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020).
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan dengan membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan, Juita Melati Batubara SH mau pun JPU Dewi Tarihoran menyatakan terima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (pi/win/mu)