SIMALUNGUN (podiumindonesia.com)- Layak dipanggil oppung. Apalagi usianya sudah 64 tahun. Namun di umur uzur itu pula prilaku laki yang satu ini sangat tak sepadan. MS, begitulah inisialnya malah berbuat nyeleneh. Pemilik toko grosiran ini tertangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun karena melakukan cabul.
Mangsanya tak lain anak-anak di bawah umur. Tak cuam satu orang bahkan sampai 8 anak. Peristiwa ini terjadi di toko grosirnya di di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Rabu kemarin.
“Peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka,”ungkap AKP Verry, Sabtu (21/9/2024).
Selanjutnya orang tua korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut. Hanya saja tersangka mengelak. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya beberapa orang tua korban dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mako Polres Simalungun untuk membuat laporan.
“Ada sebanyak 6 Laporan Polisi dengan korban sebanyak 8 anak perempuan dibawah umur yang menjadi korbannya,” ujar AKP Verry.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada Kamis (19/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB, personil Unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tokonya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut.
Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil Visum Et Revertum. (doer(