Beranda blog

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Kios Pedagang di Lubuk Pakam

0

LUBUKPAKAM – Kebakaran hebat menghanguskan sejumlah kios dan tempat tinggal pedagang di pasar III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu, 28/6/2025 malam sekitar pukul 21.00 wib.Tidak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa itu namun kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.

Dari pantauan, dilokasi kebakaran tampak api berkobar membakar bagian kios dan rumah pedagang. Tak ada yang sempat diselamatkan karena api dengan cepat merembet. Kebakaran diduga berasal dari salah satu bangunan cafe yang mengalami korsleting listrik.

Warga penghuni kios tampak berhamburan panik menyelamatkan diri, meski api sudah nyaris habis melumat sejumlah bangunan yang ada setengah jam berlalu namun petugas damkar masih dalam perjalanan. Di lokasi tampak petugas PLN duluan tiba mematikan arus listrik disekitar wilayah itu. Akibat kebakaran yang makin membesar, aliran listrik di seluruh kota Pakam mengalami pemadaman listrik.

Sementara warga memadati setiap ruas jalan disekitar lokasi kebakaran melihat peristiwa berlangsung. Untuk berjaga jaga, petugas Patroli Polsek Lubuk Pakam mengawasi di lokasi kebakaran.

Setelah setengah jam berlalu, empat unit mobil damkar tiba dilokasi untuk melakukan pemadaman keseluruhan bagian bangunan yang masih terbakar.

Plt Damkar Deli Serdang, Anwar membenarkan peristiwa itu, petugas agak terlambat tiba dilokasi karena pembagian personel untuk menanggulangi kebakaran 6 gudang di daerah Cemara Percut Sei tuan.

” Ada juga kebakaran 6 gudang di jalan Cemara Percut Sei tuan. Bersabar kita bagi personel. Untuk kebakaran di Lubuk Pakam kita kerahkan 4 mobil damkar,” pungkas Anwar.

KPK : Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan

0

JAKARTA ::Misteri OTT KPK di Medan akhirnya terjawab. Dalam konferensi pers di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) TOP sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Ia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

Asep mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY selaku Direktur PT RN.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Sekadar informasi, KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Mandailing Natal, Sumut pada, Kamis 26 Juni 2025 malam. Dari giat ini, enam orang diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Kantor Satker PJN I dan II Wilayah Sumut Disegel KPK

0

MEDAN – Kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II Sumatera Utara (Sumut) yang terletak di Jalan Busi, Kelurahan Medan Kota, Kota Medan, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlihat, pintu di dua kantor satker dibawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang jarak gedungnya terpisah itu ditempel stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.

Pantauan jurnalis SIB News Network di lokasi, Sabtu (28/6/2025) tidak ada aktifitas di dua kantor satker tersebut. Seorang pria yang enggan namanya disebutkan itu saat ditemui sedang memperbaiki listrik di kantin dekat kantor PJN I Sumut tersebut, mengatakan bahwa kantor hari ini tidak ada aktifitas atau libur.

“Tidak kerja hari ini pak. Karena hari ini hari sabtu,” ucap pria saat ditemui.

Ia pun mengaku tidak mengetahui tentang adanya penempelan stiker KPK di dua satker tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu,” terangnya.

Seperti diketahui, KPK Kamis malam (26/6/2025), melakukan operasi senyap di sejumlah tempat di Mandailing Natal (Madina) dan di Kota Medan, Sumatera Utara. Kuat dugaan penempelan stiker segel KPK di pintu kantor satker tersebut erat kaitannya dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik ​​melakukan OTT di Sumatera Utara. Operasi tersebut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR , di wilayah Sumatera Utara khususnya di Madina.

“Benar, bahwa pada Kamis malam, 26 Juni 2025. KPK telah melakukan kegiatan penangkapan tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Jumat malam (27/6/2025).

“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” lanjut Budi.

Budi menjelaskan 6 orang diamankan akan diboyong gedung KPK di Jakarta melalui Bandara Internasional Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang.

“Sampai saat ini KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai Budi.

Untuk saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam, untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut. Seluruhnya, akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih, di Jakarta.

“Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi

Sebelumnya, Sebuah kantor perusahaan kontrakor Dalihan Natolu Grup (DNG) juga disegel KPK diduga OTT di Kabupaten Madina.

Foto pintu tertutup dengan kertas menonton dalam pengawasan KPK tersebut beredar luas di kalangan jurnalis juga media sosial.

Terlihat kertas tersebut ditempelkan pada pintu merupakan Kantor DNG Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. (*)

 

Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

0

MEDAN – Guna mendukung kelancaran kegiatan Car Free Night yang akan digelar pada 28 Juni 2025, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di jalanan kota Medan. Selain penutupan sejumlah ruas jalan, Dishub Kota Medan juga melakukan pengalihan arus lalu lintas.

Plt Kadis Perhubungan, Suriono ketika dikonfirmasi, Jumat (27/6/25) menjelaskan pusat kegiatan Car Free Night berada di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan. Selain itu Car Free Night juga berlangsung di seputaran kawasan lapangan Merdeka Medan, yakni di jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Pulau Penang.

“Untuk mendukung kegiatan ini Dishub Kota Medan bekerjasama dengan Polrestabes Medan akan melakukan manajemen rekayasa lalulintas, diantaranya penutupan sejumlah ruas sepert jalan Jendral Ahmad Yani persimpangan jalan Palang Merah, sepanjang jalan Masjid dan jalan Perniagaan. Kemudian penutupan juga dilakukan diseputaran lapangan merdeka jalan Stasiun, jalan Bukit Barisan dan jalan Pulau Penang”, jelas Suriono.

Suriono pun menghimbau kepada masyarakat yang akan melintas kawasan tersebut untuk mengambil jalan alternatif. Nantinya akan ada juga petugas Dishub yang akan mengarahkan di jalan yang akan ditutup tersebut.

“Bagi masyarakat pengguna kereta api masih diperkenankan untuk melintas jalan di depan stasiun kereta api atau jalan layang overpass. Sehingga penutupan jalan tidak menganggu aktifitas di stasiun kereta api “, ujar Suriono.

Ditambahkan Suriono, mekanisme rekayasa lalulintas dengan penutupan ruas jalan akan dimulai pukul 17:00 WIB sampai pukul 23:59 Wib. “Kami berharap masyarakat dapat mengetahui rekayasa lalulintas tersebut dan bagi pengendara agar dapat tertib dalam mengikuti arahan yang ada.

Suriono juga meminta maaf kepada masyarakat terkait penutupan atau rekayasa Jalan yang terjadi guna mensukseskan acara Car Free Night ttersebut.

“Nanti petugas akan disebar di setiap simpang untuk membantu pengendara,” tutupnya.

Dukung PSMS Berlaga di Liga 2, Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

0

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan dukunganya terhadap club sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Medan PSMS yang akan berlaga di Liga 2.

Dukungan tersebut disampaikan Rico Waas saat menerima audiensi manajemen Persatuan Sepakbola Medan Sekitarnya (PSMS) di Balai Kota Medan, Kamis (26/6/2025).

Dalam audiensi yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Kadispora Kota Medan H. Tengku Chairuniza dan staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Adlan, Rico Waas menawarkan kepada Direktur Utama PT. Kinantan Medan Indonesia Arifuddin Maulana, untuk menggunakan lapangan Kebun Bunga dan lapangan yang berada di taman Cadika sebagai tempat latihan pemain PSMS.

“PSMS adalah sebuah kebanggaan, bukan sekedar icon. Club ini sudah menjadi gairah bagi kota Medan. Karena itu Pemko Medan akan terus mendukung penuh PSMS berlaga di Liga 2,”kata Rico Waas.

Dengan diberikannya fasilitas tersebut, Rico Waas berharap para pemain PSMS dapat meningkatkan kualitas bermain dan menjadi juara Liga 2 di musim ini.

“Pemko Medan dan juga masyarakat Kota Medan pasti mengharapkan PSMS terus mengukir prestasi dan menjadi juara di Liga 2,”ujar Rico Waas.

Sementara itu Direktur Utama PT. Kinantan Medan Indonesia Arifuddin Maulana didampingi Sekretaris Umum PSMS Julius Raja menyampaikan rasa terimakasinya kepada Wali Kota Medan Rico Waas yang telah memberikan izin penggunaan lapangan Kebun Bunga dan Lapangan Taman Cadika sebagai tempat latihan PSMS. Apalagi saat ini PSMS sangat membutuhkan fasilitas yang memadai untuk persiapan tim.

“Kami sangat berterimakasi kepada Bapak Wali Kota Medan yang telah memberikan izin. Tentunya ini sangat membantu kami dalam mempersiapkan tim yang akan berlaga di Liga 2,”sebut Arifuddin seraya menambahkan dalam waktu dekat akan dilakukan lanching tim PSMS.

Ketua KPPU bertemu Luhut Panjaitan Bahas Isu Persaingan Usaha

0

JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan 25 Juni 2025 di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), guna membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.

Pertemuan ini menyoroti pentingnya sinergi antara KPPU dan Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki salah satu kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan persaingan usaha.

Sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik oleh Presiden RI pada 18 Januari 2024 lalu, sedikitnya ada 18 (delapan belas) saran dan pertimbangan yang disampaikan KPPU kepada Presiden, para Menteri Koordinator, serta pejabat tinggi lainnya. Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, pertimbangan dan sektor ESDM, Rabu (25/6/2025).

KPPU juga menaruh penting pengawasan atas berbagai aksi merger dan akuisisi korporasi di sektor ekonomi digital. Namun, Ketua KPPU mengungkapkan keprihatinannya terkait belum adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah terhadap sejumlah rekomendasi penting, seperti yang berkaitan dengan kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota, maupun isu strategis lainnya. Ketiadaan respons ini dinilai berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU turut mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA) secara proaktif melakukan konsultasi dengan KPPU. DANANTARA dinilai harus banyak melakukan koordinasi dan membahas berbagai pilihan investasi yang berimplikasi pada peta persaingan di pasar.

Koordinasi ini penting agar investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi semua pelaku usaha. Instrumen analisa kebijakan persaingan yang dimiliki KPPU saat ini, yakni Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023, dapat menjadi alat untuk membantu DANANTARA dan Pemerintah agar memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.

“Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” ucap Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU dan Ketua DEN menyepakati akan diadakan pertemuan berkala untuk membahas isu-isu strategis lintas sektor, sebagai kontribusi nyata menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPPU untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi melalui pengawasan terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sehat, serta memberikan masukan kebijakan berbasis kajian ekonomi yang obyektif dan independen. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Propam Polrestabes Medan Gerak Cepat Tindak Oknum Satlantas Diduga Lakukan Pungli: “Kami Tidak Akan Tutup Mata”

0

MEDAN – Tindakan tegas ditunjukkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan usai viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Satlantas. Video yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman memperlihatkan seorang personel Satlantas diduga mengambil uang dari seorang pelanggar lalu lintas tanpa prosedur yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, SH, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran internal terhadap video tersebut. Hasil investigasi Propam memastikan bahwa oknum yang dimaksud adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Dalam insiden tersebut, Aiptu Rudi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus, namun tidak memberikan sanksi tilang sebagaimana mestinya. Sebaliknya, ia justru mengambil uang Rp100.000 langsung dari dompet pelanggar.

Menyikapi temuan tersebut, AKP Suharmono menegaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi Hartono adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia memastikan bahwa Propam tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran internal, sekecil apa pun.

“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika. Oleh karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” tegas AKP Suharmono, SH.

Menurutnya, Propam memiliki komitmen kuat untuk menjaga marwah institusi Polri, dan tidak akan membiarkan segelintir oknum mencoreng kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.

Sebagai bentuk penegakan kedisiplinan, Propam juga telah merekomendasikan beberapa langkah lanjutan:
1. Pemeriksaan mendalam terhadap Aiptu Rudi Hartono oleh Unit Wabprof.
2. Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
3. Peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam hadir untuk memastikan setiap anggota Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegas AKP Suharmono lagi.

Langkah cepat dan tegas yang diambil Propam Polrestabes Medan ini sebagai upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

0

LANGKAT – Puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2025 di Kabupaten Langkat berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, Kamis (26/06/2025), di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH yang mewakili Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.

Acara yang mengangkat tema nasional “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045” ini dihadiri oleh Plt Kepala BNNK Langkat Raja Sarjono T. Sigalingging, SE, unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus, para kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Langkat, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi pemuda.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati Langkat H. Syah Afandin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi penyalahgunaan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka generasi mudanya harus terbebas dari narkoba. Hari ini, melalui peringatan HANI 2025, kita pertegas komitmen bersama untuk memutus rantai peredaran narkoba di Langkat,” ujar Tiorita.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. “Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan anak-anak kita dari ancaman narkoba. Narkoba adalah musuh bersama. Dan bagi para pelaku peredaran gelap narkoba, penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas,” tambahnya.

Bupati Langkat juga memberikan apresiasi kepada BNNK Langkat, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat yang terus konsisten dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat siap memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program pencegahan dan pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Plt Kepala BNNK Langkat Raja Sarjono menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Penyalahgunaan narkoba telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kami dari BNN tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama dari seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat hukum, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga masyarakat umum sangat diperlukan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya tiga pilar utama dalam penanganan narkoba: pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan. Edukasi sejak dini dan pemberdayaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi poin penting yang harus diperkuat bersama.

Sebagai bentuk penghargaan, pada acara tersebut juga diserahkan piagam kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, dan desa yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Langkat.

Melalui peringatan HANI 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Langkat yang bersih dari narkoba, demi menyongsong generasi emas menuju Indonesia Emas 2045.

 

 

Eka Putra Zakran : Melawan Peradilan Sesat Atas Putusan PTUN Medan

0

MEDAN  – Praktisi hukum kandidat pasca Sarjana Dr di Universitas UINSU Eka Putra Zakran, SH, MH, berkomentar atas keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 yang ia dinilai janggal, keliru, sesat dan menyesatkan.

Menurut Epza sapaan akrab praktisi hukum tersebut dari isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penulis berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata.

“Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, hal mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan, artinya juga bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan,” bilang Epza kepda media ini, Kamis (26/06/25).

Masih kata Epza, kenyataannya Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya Fatimah Nur Nasution (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Azzahwari (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya dengan mengabulkan gugatan penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.

“Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya,” ucap Epza.

Mengutip dari buku yang pernah di tulis M. Yahya Hahap pada Tahun (2016: 181) Epza mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor isntansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapa dengan peradilan tingkat pertama (inferior court). Faktor ini dengan sendiriya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional.

“Artinya perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi,” ungkap Epza.

Dalam hal ini Epza juga memaknai bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.

Disamping itu, ada juga faktor perbedaan atau pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga dengan atribusi kekuasaan (attributive competentie, attributive jurisdiction).

Selain perbedaan lingkungan, ditambah lagi dengan faktor kewenangan khusus (specific jurisdiction) yang diberikan undang-undang kepada badan extra judicial, seperti Arbitrase atau mahkamah pelayaran.

Bahkan masalah yurisdiksi ini dapat juga timbul dalam satu lingkungan peradilan, disebabkan faktor wilayah (locality) yang membatasi kewenangan masing-masing pengadilan dalam lingkungan wilayah hukum atau daerah hukum tertentu, yang disebut kewenagan relatif atau distribusi kekuasaan (distributive jurisdiction).

Oleh karenanya, permasalahan menyangkut yurisdiksi mengadili ini merupakan syarat formil keabsahan suatu gugatan.

“Kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan tersebut salah alamat, sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif dari badan peradilan yang bersangkutan,” jelas Epza.

KETERANGA Epza TENTANG KEKUASAAN ABSOLOD MENGADILI

Ditinjau dari kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama.

Dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daearah, sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan, bahwa gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan duajukan ke pegadilan untuk mendapatkan putusan.

KETERANGAN Epza TENTANG KEKUASAAN RELATIF MENGADILI

Ditinjau dari kekuasaan relatif atau yurisdiksi relatif mengadili, maka kedudukan judex factie PTUN Medan berarti kewenangannya dalam hal memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya.

Kekuasaan ini menentukan posisi PTUN Medan atau PTUN mana yang dapat atau berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tersebut.

Berangkat dari dua yurisdiksi di atas, terkait dengan kewenangan memutus perkara nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN berdasarkan kompetensi absolut mengadili, jelas PTUN Medan tidak berwenang dalam memeriksa, memutus dan/atau menyelesaikan gugatan tersebut, sebab sengketa dipermaslahkan adalah sengketa yang merupakan yurisdiksi yang melekat pada badan peradilan agama, yaitu masalah sah atau tidak sahnya pencatatan pernikahan antara M. Bairi Indra Bin H. Abdul Malik dengan inisial RB Binti Sulaiman sebagaimana tercantum dalam kutipan akta nikah nomor: 274/72/IV/2006, Tanggal (09-04-2023).

Hal ini mengingat, bahwa pembatalan perkawinan secara tegas diatur dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut menyatakan: (2) seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri; dan (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Oleh karena itu, putusan judex factie Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam gugatan tersebut yang menyatakan, mengadili: dalam pokok perkara menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat-II Intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian: 1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. menyatakan batal kutipan akta nikah nomor: 274/72/V/2006 antara M. Bairi Indra Bin H. Abdul Malim dengan inisial RB Binti Sulaiman, Tanggal (09-04-2013) 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut kutipan akta nikah nomor: 274/72/2006 antara M. Bairi Indra Bin H. Abdul Malik dengan RB Binti Sulsiman tanggal 09-04-2013; dan, 4. Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.639.500 adalah putusan peradilan yang janggal, keliru, sesat dan menyesatkan, karena melampawi batas kewenangan atau yurisdiksi absolut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Selain itu, merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup, dapat dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan yang demikan harus dibatalkan. Kemudian putusan MA Nomor 67K/Sip/1972 mengandung kaidah hukum judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan judex factie PTUN Medan dan PT TUN Medan wajib dibatalkan.

Istilah onvoeldiando gemotiveerd sendiri berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut insuffcient judgement, yang sering dugunakan dalam putusan MA untuk menyebut, jika hakim tingkat pertama dan tingkat banding dinilai tidak cukup pertimbangan hukumnya. Atau dalam putusan MA Nomor 1992K/Pdt./2000 memakai atau menggunakan frasa, putusan tidak sempurna.

Polsek Medan Tembung Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

0

MEDAN – Menanggapi pemberitaan di media online yang berjudul “Mesin Judi Ikan Merek DS Menjamur Diwilayah Hukum Polsek Medan Tembung” Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti langsung gerak cepat melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut bersama RT dan RW setempat guna melakukan penindakan, Selasa (24/06/2025).

Namun dari hasil pengecekan disejumlah titik yang disebut dalam pemberitaan tersebut yakni Jalan Rela, Jalan Sering, Bantaran Rel, Blok O, Jalan Tegal Sari dan Jalan Durung, petugas tidak menemukan adanya kegiatan atau aktifitas permainan judi tembak ikan dilokasi yang dimaksud.

“Atas informasi tersebut, kita langsung gerak cepat mendatangi lokasi yang disebut dalam media guna melakukan pengecekan dan penindakan. Namun tenyata tidak benar dan tidak ada ditemukan meja ikan – ikan maupun pelaku pemain perjudian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang.

Masih kata Iptu Parulian, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik darat maupun online, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung.

BERITA TERBARU