Beranda POLITIK Trend Pejabat Import

Trend Pejabat Import

239
0

MEDAN (podiumindonesia.com) – DUA dari lima daerah yang dinyatakan rawan konflik Pilkada mendapat hak ‘istimewa’. Adalah Sumatera Utara dan Jawa Barat. Seperti apa keistimewaan yang diberikan pemerintah? PODIUM coba mengulasnya.

Selain Sumatera Utara dan Jawa Barat, tiga daerah lain yang juga rawan konflik Pilkada yakni, Jawa Timur, Sulawesi Selatan serta Papua. Pemicu konflik paling dominan tak lain agama dan kesukuan.

Hal inilah yang jadi pertimbangan pemerintah dalam memilih pejabat pelaksana tugas (Plt) sekalangan perwira tinggi (Pati) Polri. Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani menggantikan Tengku Erry Nuradi di Sumatera Utara.

Ironinya, mulai dari pencalonan kepala daerah, terkhusus di Sumut hingga Plt Gubsu menghadirkan orang-orang luar daerah. Seperti halnya, bakal calon gubsu dari PDIP, Djarot Saiful Hidayat yang notabene mantan Gubernur DKI Jakarta.

Begitu juga dengan wacana penunjukan Plt Gubsu, Inspektur Jenderal Martuani Sormin. Yang jadi pertanyaan, apakah Sumut tak punya sumber daya sekelas dua pejabat import tersebut?

Atau, apakah pejabat import ini sengaja dikondisikan demi kepentingan politik menuju Pilpres 2019 mendatang! Nah, kalau ditelaah, apa yang dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa kehadiran Martuani Sormin ke Sumut untuk meredam konflik, ada benarnya.

Namun di balik semua itu, toh banyak kalangan menilai sebagai bentuk pengkondisian politik. Apa pasal? Lagi-lagi, ini bisa dikata menyangkut kepartaian. Mendagri Tjahjo Kumolo yang merupakan kader PDI-Perjuangan diduga seakan sertamerta tak mau calonnya kalah dalam Pilgubsu.
Apalagi pendaftaran Djarot-Sihar mendapat restu dari PPP yang saat itu jelang injury time. Sedangkan diketahui bahwa PDI-Perjuangan telah mengumumkan calon di Pilkada Sumut sepekan jelang pendaftaran ke KPUD Sumut. Ketika itu PDI-Perjuangan hanya mengantongi 16 kursi di DPRD Sumut. Untuk memuluskan kandidatnya, mereka butuh 4 kursi.

Alhasil, rembuk alot tersebut berbuah manis dan PPP rela memberikan suaranya, walau sama sekali tak mendapat izin dari DPW PPP Sumut. Dari gambaran tersebut, seolah inilah bentuk-bentuk ‘kekolotan’ serta ketakutan partai pemenang pemilu 2014 lalu.

Sama halnya di Jawa Barat. PDIP pasangkan TNI-Polri, Tb Hasanudin-Anton Clharliyan untuk bertarung di 2018 ini. Alih-alih berjalan mulus, malah keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mengangkat perwira tinggi atau pati Kepolisian RI menjadi pelaksana tugas gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara menimbulkan polemik.

Berbagai kritik dan penolakan muncul dari berbagai kalangan. Langkah Tjahjo dipertentangkan baik secara hukum mau pun politik. Bahkan DPR-RI meminta Mendagri membatalkan dua perwira polisi jadi Plt Gubernur.

Tertuang dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, walau di dalam Undang-Undang ASN tidak diatur, namun dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dengan tegas Polri harus bersifat netral dalam politik.

“Kalau di undang-undang Polri sudah jelas, polri harus bersifat netral kalau ada polri yang ingin masuk ke instansi pejabat umum harus mengundurkan diri. Netralitas polri penting. Jadi Polri harus netral,” ucapnya, Senin (29/01/18).

Apalagi, dikatakan politisi Partai Gerindra, demokrasi merupakan partisipasi yang memiliki hak dipilih dan memilih. maka dari itu, Kementeria Dalam Negeri harus memilih penjabat gubernur dari Pegawai Negeri Sipil.

“Idealnya ambil dari PNS atau ASN. Kalau sudah penuh atau tidak ada bisa diambil dari provinsi lain. Kalau masih tidak ada, bisa diambil dari kementrian atau lembaga lain yang punya eselon satu-nya,” ungkapnya.

Senada dikatakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arwani Thomafi. Dia pun menyarankan agar rencana Tjahjo dibatalkan. Arwani menilai rencana itu melanggar sejumlah aturan dan tak memiliki landasan yuridis.

Menurut dia, aturan itu menabrak Pasal 20 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan, jabatan ASN dapat ditempati oleh prajurit TNI atau anggota polisi hanya di tingkat pusat.

Arwani juga menyebutkan rencana Tjahjo melanggar Pasal 13 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000. Dalam Pasal 10 ayat 3, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian,” ujarnya.

Penolakan juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Selain masalah netralitas, Fahri menilai langkah Menteri Tjahjo justru menimbulkan kecurigaan yang bermuara pada konsolidasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menyambut tahun politik 2018-2019. “Saya lebih pro publik untuk tetap curiga,” kata Fahri.

Kalangan pengamat, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani menilai jika rencana Tjahjo disetujui oleh Presiden Jokowi akan berdampak pada penurunan citra menjelang Pilpres 2019. “Setelah memperbolehkan menteri rangkap jabatan, citra Jokowi akan semakin buruk jika menyetujui pati Polri jadi Plt Gubernur,” kata Ray.

Partai Demokrat juga mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan rencana menunjuk dua jenderal polisi. Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menilai rencana kebijakan itu tidak wajar dan melanggar aturan.

“Polisi bukanlah aparatur sipil negara, maka semestinya berdasarkan aturan tidak boleh menduduki jabatan Pjs kepala daerah,” kata Ferdinand.

Kebijakan ini menunjukkan seolah-olah sipil dan kepolisian tidak bisa menjaga keamanan wilayah selama Pilkada.

Lebih lanjut, Ferdinand mengingatkan Menteri Tjahjo bahwa kebijakannya itu bisa berpengaruh negatif terhadap elektabilitas Presiden Jokowi yang akan maju di pemilihan presiden 2019.

Kritik juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menilai kebijakan itu tidak lazim.

Eddy juga menyebut tak masuk akal jika penunjukan dua jenderal Polri itu karena alasan mengamankan Pilkada di daerah rawan konflik.

Ia mencontohkan pengalaman Pilkada DKI Jakarta 2017 yang, meski rawan konflik, namun tetap dipimpin oleh Plt Gubernur dari Kemendagri yakni Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono.

“Di Pilkada DKI Jakarta saja yang masyarakatnya sampai terbelah, tidak ada itu (penunjukkan jenderal polisi). Jadi menurut saya justifikasinya enggak ada untuk menunjuk itu,” katanya.

Eddy enggan berspekulasi lebih jauh soal motif di balik penunjukan dua jenderal polisi sebagai calon Plt gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Termasuk soal wacana yang menyebut penunjukan itu bagian dari kepentingan pihak atau partai tertentu.

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin meminta Presiden Joko Widodo menegur Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berniat mengangkat pejabat aktif Polri sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

“Kami berharap, semoga Presiden Jokowi bisa mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai pembantunya untuk tidak memaksakan kehendak mengangkat polisi aktif jadi penjabat gubernur Jabar dan Sumut,” ujar Didi.

Dia berpendapat, pengangkatan perwira aktif Polri sebagai penjabat gubernur Jabar dan Sumut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, ada perwira Polri yang maju sebagai peserta Pilkada, yakni pada Pilkada Jabar.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni juga jadi mempertanyakan netralitas dan profesional Polri dalam Pilkada. Sebab untuk menjadi gubernur harus melalui pemilihan.

“Dalam konteks itu jangan sampai kemudin tujuan untuk respon kerawanan justru ditarik ke isu masalah netralitas dan profesionalisme karena yang dibutuhkan profesionalisme Polri. Polri harusnya fokus tidak sampai terbawa-bawa,” kritiknya.

Bahkan Aktivis senior Abdulrachim K menyebut rencana Mendagri mengangkat jenderal Polri aktif sebagai Plt Gubernur bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang ditekennya sendiri. Pasal 4 ayat 2 Permendagri ini menyebut bahwa pelaksana tuga gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah provinsi.

“Berarti telah terjadi makar. Makar terhadap undang-undang. Undang-undang itu mewakili kekuasaan negara tapi dilanggar, diabaikan atau direbut kekuasaannya,” tukas Abdulrachim.

Siap Diberi Sanksi

Menteri Tjahjo sendiri tak mempermasalahkan jika banyak kalangan mempertanyakan kebijakannya. Dia mengaku punya pertimbangan sendiri memilih anggota TNI dan Polri dibandingkan Aparatur Sipil Negara lain seperti Sekretaris Daerah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur.
“Kalau sekda, nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, keputusan itu bukanlah hal baru. Dia memberi contoh penunjukan Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat untuk menggantikan Ismail Zainuddin dan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah. “Enggak ada masalah, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri dilepas semua ke 17 provinsi,” kata dia.

Pun begitu, Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya siap diberi sanksi oleh Presiden Jokowi jika usulannya menunjuk petinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara ternyata keliru.

“Kalau apa yang saya sampaikan salah saya terima. Kalau melanggar melanggar yang mana? Saya siap mau diberi sanksi mau dianggap salah mau dianggap apa kami siap,” kata Tjahjo.

Tjahjo pun membantah rencana penunjukan dua petinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara untuk mengamankan PDI-P di pilkada.

“Jangan dilihat karena saya orang partai kemudian saya dukung partai, enggak ada. Ini untuk memenuhi kewajiban,” katanya.

Ia pun mempersilakan bila pihak lain menudingnya seperti itu. Namun, ia menegaskan dirinya mengusulkan penunjukan petinggi Polri sebagai penjabat gubernur semata-mata untuk menjaga keamanan sepanjang pilkada.

Saat ditanya mengapa tak menempatkan petinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur di Sulawesi Selatan yang juga daerah rawan, Tjahjo menjawab daerah lain sedang disiapkan secara bertahap.

Lain halnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dikatakan Pratikno, sejauh ini belum menerima surat usulan nama-nama penjabat Gubenur dari Kemendagri.
“Sejauh ini belum ada. Hari ini saya belum cek, nanti saya tanya dulu ke Karo,” ujar Pratikno.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi mengatakan usulan Menteri Dalam Negeri untuk memasang dua jenderal polisi ini juga tidak menabrak aturan, termasuk soal netralitas TNI/Polri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie berasalan bahwa rencana penunjukan jenderal polisi menjabat Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan usulan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Kata Arief, tujuannya untuk mempermudah koordinasi antara Plt Gubernur dengan aparat keamanan dari polisi dan TNI untuk mengerahkan pasukan menjaga keamanan wilayah.
Terlepas dari semua hal, pastinya Pilkada 2018 yang digelar 171 daerah itu tetap berlangsung. Ketuk palu soal anggaran pun telah dibunyikan. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, dan Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Indra Baskoro, menyatakan bahwa total anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 di 171 daerah mencapai 15,95 triliun rupiah.

Dana hibah daerah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) 11,9 triliun rupiah, untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 3,6 triliun rupiah, dan untuk pengamanan 379 miliar rupiah.

Sumarsono mengatakan, 17 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu seratus persen. Di tingkat kabupaten/kota, Pemda telah menyetujui NPHD dengan KPU di 154 kabupaten/kota, sementara untuk Bawaslu, dua kabupaten, yakni Aceh Selatan dan Rote Ndao, belum menandatangani. (PI/berbagai sumber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini