Beranda OPINI Mengungkap Jejak Yang Buram

Mengungkap Jejak Yang Buram

178
0

MUNCULNYA nama Edy Rahmayadi seiring gaung Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih mencalonkan diri di pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Walau banyak kalangan menilai bahwa JR Saragih belum layak memimpin provinsi yang berpenduduk 14 juta lebih itu.

Pun demikian, JR Saragih tak patah arang. Bupati Simalungun dua periode tersebut tetap berjuang. Namun di tengah perjuangan, banyak tantangan yang dihadapi. Mulai dari belum dapatnya pasangan untuk mencalonkan diri hingga detik-detik terakhir keputusan Partai Demokrat menasbihkan dirinya sebagai jagoan.

Nah, sekira beberapa minggu penentuan calon, toh JR Saragih mendapat pasangan. Ya, adalah Ance Selian, sang Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumut. Dengan segala daya upaya, JR Saragih-Ance Selian bergerilya mencari dukungan.

Tak dinyana, hasilnya berbuah manis. Tiga partai mendukung mereka untuk maju di Pilgubsu. Adalah Partai Demokrat, PKPI dan PKB. Usai ‘diboyong’ ke KPU Sumut, pendukung pasangan pelangi ini mendeklarasi Semangat Baru.

Setelah menjalani beberapa tahap, barulah jejak buram JR Saragih diungkit satu persatu. Termasuk kepesertaannya lolos dua periode menjadi orang nomor satu di Simalungun. Prokontra muncul, pengamat terus mengamati dan JR Saragih masih melawan.

Ada kejanggalan soal syarat, alhasil KPU Sumut menyatakan bahwa JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gagal bertarung. JR menangis, air matanya berurai. Masalah ijazah jadi persoalan KPU Sumut. Melawan KPU Sumut, lalu JR Saragih menggugat ke Bawaslu.

Suatu kemenangan tercapai. Pendukung JR Saragih-Ance Selian kembali bersuara. Sayang sungguh sayang, usia JR Saragih-Ance Selain cukup seminggu disahkan ikut dalam Pilgubsu. Ini karena temuan Gakumdu Poldasu secara sah bahwa legalisir JR Saragih palsu.

Atas temuan itu KPU Sumut di atas angin. Sang penentu Calon Kepala Daerah itu memutuskan bahwa JR Saragih-Ance Selian kembali di garis merah. Berkelang sepekan kemudian, rekam jejak JR Saragih kembali diungkap. Kali mengenai kepangkatan mantan prajurit TNI AD itu.

Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI. Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel. Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.

Terkait hal ini, Dispen TNI AD memberikan klarifikasinya. Bahwa memang benar JR Saragih pernah berdinas di kesatuan TNI AD, tetapi pangkat terakhirnya adalah Kapten dan bukan Kolonel. Yang jadi pertanyaan, mengapa dua periode lalu JR Saragih diloloskan KPU Simalungun? Apakah karena power atau kekuasaan hingga kekuatannya di Simalungun? Atau karena pengaruh dan sesuatu hal.

Pastinya, partai pengusung Demokrat tak sertamerta pasrah dengan kondisi sang jagoan sekarang ini. Kabar terakhir Partai Demokrat melakukan praperadilan ke Poldasu. Sungguh….hidup kejayaan JR Saragih tak terlepas dari jejak buramnya semasa jaya. (****)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini