MEDAN (podiumindonesia.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019, Ajib Shah, dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (23/5).
Ajib, paman Musa Rajeckshah (Ijeck) akan diperiksa
sebagai saksi untuk dua orang tersangka. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara.
Total uang yang dikembalikan ketiganya sekitar Rp 350 juta. “Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” ujar Febri.
KPK, kata Febri, menghargai niat baik pengembalian uang dan sikap kooperatif memberikan keterangan dari pihak- pihak yang diperiksa.
Ia mengingatkan, kepada pihak lainnya untuk bersikap sama. “Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini, namun hukum tentu dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku kooperatif,” kata dia. (PI/TRB)







