Beranda POLITIK Ratna Sarumpaet Kritik Sikap Ali Mochtar Ngabalin Bela Rezim Jokowi

Ratna Sarumpaet Kritik Sikap Ali Mochtar Ngabalin Bela Rezim Jokowi

254
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Dipilihnya Ali Mochtar Ngabalin menjadi Tenaga Ahli Utama Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP), menjadi sorotan. Pasalnya, Ali Mochtar Ngabalin dikenal sering melancarkan kritik kepada Presiden Jokowi.

Saat itu, ia masih menjadi anggota dari Partai Bulan Bintang (PBB). Anggota Komisi I DPR RI periode 2004-2009 ini juga pernah bergabung sebagai tim sukses (timses) pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa paa Pilpres 2014. Kala itu, Ali Mochtar Ngabalin sudah merapat dengan Partai Golongan Karya (Golkar).

Tampaknya sosok Ali Mochtar Ngabalin dan jabatan barunya menuai banyak reaksi dari masyarakat dan tokoh politik.
Aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet juga ikut menanggapi pernyataan Ali Mochtar Ngabalin.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitternya. Awalnya, sebuah akun @detektive88 mengunggah sebuah video yang berisi Ali Mochtar Ngabalin sedang membuat pernyataan.

Dalam video tersebut, Ali Mochtar Ngabalin mengaku pemerintah tidak pernah melakukan kebohongan, tidak ada kemunafikan, dan tidak zalim.

Lalu, Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan pemerintah yang sering difitnah. Sebagai tokoh yang dituakan, Ali Mochtar Ngabalin merasa harus bertanggung jawab.

“Tidak ada kezaliman yang dilakukan pemerintah ini. Tidak ada kebohongan, tidak ada kemunafikan, tidak ada tipu menipu. Tapi kenapa difitnah?

Kenapa diceritain kebatilannya? Sebagai orang yang dituakan di komunitas, saya bertanggung jawab kalau enggak kita bisa dihukum sama Allah SWT. Saya harus kasih tahu kepada masyarakat, umat islam, paling tidak komunitas saya.

Saya kan ketua umum pengurus pusat Badan Koordinasi Mubaligh seluruh Indonesia. Saya bekas ketua umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid tujuh tahun. Saya berkewajiban kasih tahu, bahwa pemerintah ini baik.

Pemerintah ini menjalankan satu tugas yang mulia mewakili Tuhan di muka bumi, itu bahasa normal, itu bahasa hukum,” ujar Ngabalin. (PI/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini