MEDAN (podiumindonesia.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pada Kapolri. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban alias FST.
FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya dalam 2 kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.
“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut,” kata Febri lewat siaran pers KPK, Senin (1/10).
Lebih lanjut, kepada masyarakat KPK mengimbau agar yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telp. 021-25578300.
“Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” ungkap Febri.
Sebelumnya KPK Menangkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisal. Dia dijemput KPK dari kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/9/2018).
Dalam penjemputan paksa itu, pihak keluarga melalui istri tidak mengizinkan awak media untuk melakukan wawancara, saat dilakukan penjemputan paksa terhadap Faisal tersebut. (PI/TRB)