JAKARTA (podiumindonesia.com)- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani. Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras dan antar golongan (SARA),” kata Ratmoho di PN Jaksel, kemarin.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terjadap Dhani 1,5 tahun kurungan penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ucapnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menyita barang bukti dari Ahmad Dhani yakni satu buah sim card untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. (pi/rmol)