Beranda HUKUM Korupsi Dinas PU Madina Rp 1,2 Miliar, Terdakwa Berkelit…

Korupsi Dinas PU Madina Rp 1,2 Miliar, Terdakwa Berkelit…

124
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Terdakwa Ir Abdullah Dalimunthe, selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Mandailing Natal (Madina) mengaku sangat menyesal karena meneken persetujuan dilakukan pembayaran kepada PT Parik Sabungan selaku rekanan yang mengerjakan pembangunan 4 jembatan APBD 2007 dengan nilai proyek Rp1,2 miliar. Padahal fakta di lapangan, progres pekerjaannya tidak sesuai dengan laporan berkas yang diterimanya.

Nada penyesalan tersebut diungkapkan terdakwa di depan majelis hakim, Kamis (21/2) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang korupai tersebut beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Saya salah. Saya menyesal meneken berkas pengajuan pembayaran kepada rekanan,” kata terdakwa menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Madina Hendri Edison SH.

Ketika ditanya tentang tidak adanya serah terima pekerjaan tahap pertama atau kerap disebut Provisional Hand Over (PHo), terdakwa membantahnya. Sebab data yang diperoleh JPU, tidak ada berkas PHO dalam pengerjaan keempat jembatan tersebut. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara JPU dan terdakwa.

Saking emosi di ruang sidang, salah seorang anggota majelis hakim Ferry Sormin SH kemudian menengahi keduanya.

“Saudara jaksa, terdakwa juga mempunyai hak untuk membantah. Jangan dipaksa begitu. Sikalin nanti diungkapkan pada materi tuntutan saudara nanti. Coba ditanya yang lain saja,” kata Ferry.

Terdakwa sempat berkelit ketika JPU menanyakan soal pengerjaan proyek yang belakangan diketahui dikerjakan oleh Irwansyah Nasution tidak sesuai dengan spek isi kontrak sebagaimana dilaporkan Armada ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada dirinya sebagai Kadis sekaligus Pengguna Anggaran (PA),

Menyikapi hal itu, ketua majelis hakim kemudian menegur terdakwa Abdullah Dalimunthe agar menerangkan yang sebenarnya.

“Di sini ada dokumen dari saudara Armada sebagai PPTK yang menyebutkan sejumlah pengerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak. Termasuk tidak adanya tiang tengah jembatan. Dia juga menyarankan agar dihentikan pengerjaan proyek. Karena sarannya tidak ditanggapi maka yang bersangkutan mundur sebagai PPTK,” tegas Irwan Effendi SH sembari menunjukkan berkas tebal bersampul warna biru tersebut kepada terdakwa.

Mantan orang pertama di Dinas PU Madina itu kemudian membenarkan hal tersebut. Di bagian lain terdakwa juga mengaku pernah membaca isi kontrak namun tidak menguasainya secara mendetail.

JPU Hendri ketika ditanya wartawan tentang adanya satu dari 4 jembatan yakni Jembatan Batang Laping I yang roboh membenarkan hal itu. Robohnya jembatan pada saat pengerjaan proyek. Diduga kuat karena pekerjaannya tidak sesuai spek sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

“Robohnya Jembatan Batang Laping I pada saat pengerjaan proyek. Kalau kerugian keuangan negara diperkirakan Rp753,9 miliar,” kata Hendri.

Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan keempat jembatan itu senula diusut Polres Madina. Selain Abdullah, lima orang lainnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Armada ST, selaku PPTK, Lesmana Pangaribuan selaku Direktur PT Parik Sabungan, Khoirul Anwar Siregar, Sunil dan Irwansyah Nasution (terdakwa pada berkas terpisah).

Keempat jembatan yang dibangun tersebut yakni Jembatan Batang Laping I sepanjang 30 M (sebesar Rp663.600.000), Jembatan Batang Laping II sepanjang 30 M (Rp302.300.000), Jembatan Batang Besusuk sepanjang 10 M (Rp46.950.000) dan Jembatan Batang Ketek sepanjang 15 Meter (Rp212.000.000). (syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini