Beranda HUKUM Wow…Jokowi Digugat Orang Medan?

Wow…Jokowi Digugat Orang Medan?

123
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi digugat salah seorang warga Medan atas nama Armen Lubis. Ini terkait lambatnya kinerja bawahannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas kasus penipuan yang menimpa korban Armen Lubis dilakukan oleh Mujianto.

Bahkan diketahui bahwa berkas tersebut telah dinyatakan P21, namun setelah 10 bulan berlalu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Jadi kami secara resmi mendaftarkan gugatan klien kami atas nama Armen Lubis ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar penasihat hukum Armen Lubis, Arizal SH di PN Medan, Senin (4/3/2019).

Pun demikian, kata dia, gugatan tak hanya dilayangkan ke Presiden Jokowi selaku tergugat III, tapi juga kepada Kejagung (tergugat II) serta Kejatisu (tergugat I) sesuai laporan nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.

Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui perkara penipuan itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Bahkan, tersangka Mujianto dan Rosihan berikut berkas perkaranya telah diserahterimakan dari Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kemudian Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21). Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. (syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini