Home HUKUM Ricuh!! Sidang Putusan Korupsi IPA EPC Martubung

Ricuh!! Sidang Putusan Korupsi IPA EPC Martubung

39
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang putusan korupsi EPC IPA Martubung berakhir ricuh. Setelah majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan diketuai, Sapril Batubara menghukum staff keuangan PT Kso Promits Lju 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp7,4 milliar subsidair tiga tahun kurungan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan penuntut umum selama 12 tahun penjara yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Junat (8/3/2019).

Protes ini dikarenakan majelis hakim memutuskan bahwa Flora secara bersama-sama dengan PPK Proyek Pembangunan EPC IPA Martubung, Suhairi terbukti bersalah dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam kasus ini Suhairi pada sidang terpisah dihukum selama 9 tahun penjara denda Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Usai persidangan suasana tampak mulai tak terkendali. Ini dikarenakan protes dari pihak penasihat hukum yang tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Aksi berlanjut hingga luar persidangan. Massa bersama penasihat hukun terdakwa berusaha mendatangi majelis hakim. Alasan majelis menjatuhkan hukuman terlalu tinggi dan mengabaikan putusan prapid yang menyatakan penetapan tersangka kepada tidak sah.

Namun aksi tersebut bisa diredam setelah Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik menenangkan situasi massa yang berada di pengadilan negeri medan.

Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut Mantan PPK Proyek Pengerjaan EPC IPA Martubung PDAM Tirtanadi, Suhairi dan Staff Keuangan Kso Promits-Lju Flora Simbolon masing-masing selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara kedua terdakwa dikenakan membayar  denda sebesar Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan apabila tidak membayarnya semenjak putusan dinyatakan inkrah.

Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 16 Milyar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Milyar dari total uang pengganti Rp 18 miliat lebih atau diganti dengan kurungan badan selama enam tahun bila tidak membayarnya. (syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here