JAKARTA (podiumindonesia.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa Menteri Lukman Hakim Saifuddin. Pemeriksaan Lukman terkait pendalaman dugaan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
“Ya nanti akan dipanggil pada waktu yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, kemarin.
Sebelumnya KPK menyegel ruangan kerja Lukman. Tim anti rasuah juga menyita dokumen dan uang sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dola AS yang diduga terkait pidana korupsi dari laci ruang kerja Lukman terkait jual beli jabatan.
Road To Senayan
“Yang pasti uang tersebut sudah kami sita karena seluruh barang bukti yang disita kami juga terkait dengan penanganan perkara. Nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan,” tutur Febri.
KPK menetapkan tiga orang tersangka mulai dari anggota DPR Romahurmuziy alias Romi bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris diduga menyuap Romi untuk mempengaruhi proses seleksi jabatan di Kemenag.
Belakangan kabar penyelidikan oleh KPK menyasar jual beli jabatan terkait penempatan rektor di perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag jadi sorotan. Muncul anggapan duit di laci Lukman yang disita terkait perkara ini. (pi/rmol)