NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Galian C Ilegal di Desa Lau Mulgab Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dituding kebal hukum.
Galian C yang telah meresahkan warga ini melakukan aktifitas tanpa hambatan, meski pun sudah lama beroperasi. Galian C ilegal ini tidak pernah tersentuh oleh para penegak hukum, diduga pengusaha telah memberikan ipit-ipit kepada muspika Kecamatan Namorambe sehingga bebas melakukan aktifitasnya melakukan pengerukan sesuka hatinya.
Salah seorang mayarakat Desa Lau Mulgan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang ditemui wartawan Senin (25/3/2019) siang mengatakan, aktifitas galian C ilegal milik warga Desa Lau Mulgab ini sudah lama beroprasi, Namun pihak Muspika Plus tidak pernah berani untuk menindaknya.
“Kami menduga kuat, Muspika Plus telah menerima sejumlah ipit-ipit dari pengusaha,” ujar warga yang enggan namanya
ditulis.
Amatan wartawan di lokasi galian C di Desa Lau Mulgab, terlihat alat berat bekho melakukan pengerukan dan meluluh lantakan lahan pertanian.
Alat berat yang disewa oleh pengusaha ini mengeruk perut bumi untuk mengambil bahan material yang dijual keluar daerah agar mendapat keuntungan untuk memperkaya dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak dan akibatnya.
Meski pun demikian, Muspika Plus seolah-oleh tidak mau perduli dengan kerusakan lingkungan yang dilakukan pengusaha ileggal ini.
Sementara itu, Kapolsek Namorambe AKP Darwin Ginting SH yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya mengaku belum mengetahui adanya aktifitas galian C di Desa Lau Mulgab.
“Saya belum tau ada galian C di Desa Lau Mulgab, kalau memang benar ada kita akan memberitahukan kepada Tipiter Polres Deliserdang, untuk segera ditindak,” ujar Kapolsek.
Di tempat terpisah, Camat Namorambe Arsul berjanji pihaknya akan melakukan pengecekan dengan menurunkan Trantib Kecamatan, “Tapi kalau untuk penindakan itu tugas kepolisian,” ujarnya. (pi/als)