MEDAN (podiumindonesia.com)- Setelah menjalani sejumlah persidangan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap cerita lain dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pasar Marelan. Malah dalam pledoi (pembelaan) penasihat hukum ketiga terdakwa Pengurus Pedagang Pasar Marelan (P3M), Jimmy SH menyatakan ada indikasi jebakan.
Untuk Jimmy meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya sebagaimana diancam pidana Pasal 368 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ini jelas tidak memenuhi unsur sesuai pasal yang menimpa klien saya,” ujar Jimmy dalam sidang lanjutan, Selasa (2/4/2019) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebaliknya, lanjut Jimmy, penangkapan terhadap ketiga pengurus P3TM yakni Sekretaris sekaligus Bendahara M Ali Arifin, Wakil Sekretaris Roni Mahera dan anggota P3TM Rasdi Hasibuan dengan barang bukti Rp2 juta adalah uang cicilan salah seorang pedagang eks Pasar Mini Marelan yang akan menempati dan sekaligus calon pemilik kios di sana.
Fakta lainnya, dalam berita acara pemeriksaan (bap) di Poldasu disebutkan, dasar penangkapan terhadap ketiga pengurus P3TM berkut ketuanya Ali S (penuntutan secara terpisah) atas laporan salah seorang pedagang pasar yang katanya keberatan dengan harga kios ditetapkan pengurus P3TM.
Namun ketika keterangannya didengarkan dalam persidangan sebelumnya, Rotua Ester Sinaga justru membantah dan mengaku tidak keberatan dengan tarif harga kios Rp12 juta hingga Rp15 juta yang telah mereka sepakati dengan pengurus P3TM, Januari 2018 yang disaksikan Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya beserta rombongan dan unsur Muspika Medan Marelan. Namun setahu bagaimana muncul pengumuman harga versi Sekda Kota Medan (tanpa dialog dengan pedagang dan P3TM), Maret 2018 yang ditempel di dinding pasar yakni Rp5,4 juta per kios.
Sementara dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak dikenal istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Yang terjadi adalah penangkapan terhadap terdakwa telah direncanakan atau dikondisikan. Maka terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan memohon majelis hakim nantinya memutuskan membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan. Bila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain maka mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.
Majelis hakim diketuai T Oyong SH melanjutkan persidangan, Selasa depan (9/4/2019).
Fakta lainnya, imbuh Jimmy, justru pengurus P3TM yang dirugikan. Biaya untuk merehab gedung pasar yang sebelumnya plong alias tidak ada meja tempat berjualan dan sekarang berlantai keramik menghabiskan dana Rp6.039.000.000 sementara dana cicilan calon pemilik kios Rp3.068.000.000.
“Dan pihak PD Pasar Kota Medan secara sepihak memutuskan kontrak kerjasama dengan P3TM. Selama perkara ini diproses, yang mengutip cicilan pihak PD Pasar Kota Medan,” urainya.
Sementara mengutip dakwaan penuntut umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH, yang pertama kali ditangkap aparat Poldasu adalah Wakil Sekretaris P3TM, ketika menerima pembayaran cicilan salah seorang pedagang Rp2 juta menyusul kemudian M Ali Arifin, Rasdi Hasibuan serta Ali selaku Ketua P3TM, Sabtu (15/9/2018) lalu. (pi/syahduri)