Home HUKUM Bersubahat, PPK & Bos PT ACL Dituntut 1,6 Tahun

Bersubahat, PPK & Bos PT ACL Dituntut 1,6 Tahun

51
0


MEDAN (podiumindonesia.com)-
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya yakni Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Binjai, Bagus Bangun.

Tuntutan itu dibacakan Penuntut Umum, A Ginting, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/4/2019).

Selain tuntutan pidana, di hadapan majelis hakim diketuai Azwardi, A Ginting juga menyatakan kedua tetdakwa dikenakan untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan uang pengganti tidak dikenakan karena Dodi Asmara telah membayar uang pengganti senilai Rp499 juta lebih.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah penuntut umum menyebutkan terdakwa Bagus Bangun terbuki selaku PPK dinyatakan bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.

Bagus justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara. Padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan. Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai, akibatnya berdasarkan audit BPKP Sumut, negara mengalami kerugian Rp499 juta lebih.

Usai membacakan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here