STABAT (podiumindonesia.com)- Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan para Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dalam OTT tersebut, kepolisian mengamankan tiga orang pengurus K3S dan 13 orang Kepsek SD, dari ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, kemarin.
“Ya benar. Dari 16 orang yang diamankan, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri se-Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh pengurus K3S,” ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, sore.
Tatan mengatakan, OTT ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi telah terjadi pengutipan kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.
“Modusnya pengurus K3S ini mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.
“Jadi tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S),” bebernya.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini merinci, dalam OTT itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 36.750.000 didapat dari B (Sekretaris K3S) dan uang tunai senilai Rp 35.750.000 didapat dari AP (Bendahara K3S). Kemudian dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Tatan.
Adapun nama-nama Kepsek yang diamankan, papar Tatan masing-masing ialah, Kaswono (Kepsek SDN 054943), Asniwati (Kepsek SDN 056635), Ahdinah (Kepsek SDN 056636), Hasnah (Kepsek SDN 050767), Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023), Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226) dan Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948).
Kemudian, Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026), Heriyandi (Kepsek SDN 054945), Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770), Nelpida (Kepsek SDN 057225), H Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024) dan Sarono (Kepsek SDN 053992). (pi/mbc)