PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam (sajam), Ismail Marzuki Surbakti (20) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Tampuk Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihukum 10 bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim diketuai Rina Sibarani, SH di Pengadilan Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Selasa (21/5/2019) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting, SH didampingi Leni, SH menuntut terdakwa selama 1 tahun potong masa tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa ditangkap dari kawasan Jalan Besar Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat, pada Selasa 5 Maret 2019 sekira pukul 20.15 WIB lalu. Awalnya, saat melaksanakan piket unit Reskrim Polsek Sunggal, dua saksi atas nama Suroto dan Marbun bersama timnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa senjata tajam.
Begitu terima laporan tersebut, para saksi pun langsung bergegas menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi yang disebutkan, para saksi melihat kalau terdakwa telah diamankan warga.
Selanjutnya, para saksi yang berpakaian preman itu menginterogasi terdakwa. Kepada para saksi ini pun, terdakwa mengaku dirinya membawa sajam tersebut untuk jaga diri.
Untuk proses lanjut, terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Sunggal. Terkait kasus dimaksud, Jaksa menjerat pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Atas putusan yang dibacakan majelis hakim itu, terdakwa pun menyatakan terima. (pi/als)