PANCURBATU (podiumindonesia.com)-Muhammad Yusuf (27) warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia terpaksa merayakan lebaran Idul Fitri di Cabrutan Pancurbatu.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang service HP ini, terlibat menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Yusuf di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancubatu dipimpin majelis hakim diketuai Angga Lanton B Malau, SH MH, Selasa (21/5/2019) siang.
Karena mempertimbangkan saksi yang melakukan penangkapan sibuk pengamanan terkait pilpres, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu Yani, SH hanya membacakan keterangan saksi tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya itu, saksi menerangkan, terdakwa Muhammad Yusuf ditangkap di kediaman temannya Coki kawasan Jalan Jamin Ginting Gang Sedar, pada 28 Nopember 2018 lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima saksi dari masyarakàt.
Dari terdakwa ini, ditemukan 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisi sabu-sabu 2,1 gram, bong dan mancis. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polsek Delitua. Sedangkan si pemilik rumah saat penggrebekan tidak berada di tempat.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku, datang ke rumah temannya Coki karena disuruh memperbaiki HP. Namun, terdakwa tidak menampik kalau dirinya juga sudah berulang kali mengkonsumsi sabu-sabu di rumah temannya itu.
Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa, sidang diundur Selasa(28/5/2019) mendatang. (pi/als)