SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Beredarnya berita terkait diperjualbelikan Beras Miskin (Raskin) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi membuat Kepala Desa, Luat Darson Manullang SE meradang.
Pasalnya, pemberitaan itu menyudutkan dan merugikan dirinya yang sama sekali tidak pernah melakukan hal itu.
“Saya sama sekali tidak pernah memperjual belikan Raskin di Desa saya. Semua Rasin bantuan dari pemerintah saya salurkan semua kepada warga yang berhak menerimanya,” kata Luat saat temui wartawan di kantornya, Selasa (25/6/2019) pagi.
Diakuinya, memang ada salah seorang Kepala Dusun (Kadus) nya bernama Rialam boru Simangunsong melakukan jual beli Raskin, tapi itu bukan atas perintahnya. Karena beras Raskin yang dijualnya kepada salah seorang warga boru Nasution merupakan miliknya sendiri.
“Sebelum diangkat menjabat sebagai Kadus, Rialam tercatat sebagai penerima Raskin di desanya. Jadi Raskin yang dijualnya kepada boru Nasution memang miliknya dan kejadian itu terjadi pada 2018 lalu,” sebut Luat.
Menurut Luat, atas perbuatan yang dilakukan tersebut, untuk sementara oknum Kadus tersebut diberhentikan sementara dan segera menyelesaikan masalahnya agar tidak menggangu kinerja pemerintahan di Desa Sungai Raya.
“Untuk sementara saya hentikan sebagai Kadus dan saya sarankan untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan warga bersangkutan terkait Raskin yang dijualnya,” ujarnya.
Sementara saat ditanya apakah Kadus atau perangkat desa bisa menerima Raskin? Luat mengatakan tidak ada undang-undang yang melarangnya ketika yang bersangkutan masih tercatat sebagai keluarga miskin.
“Pun begitu Kadus yang bersangkutan sudah saya usulkan ke Dinas Sosial agar tidak menerima Raskin. Dan sejak bulan Maret 2019 jatah Raskinnya sudah dihentikan,” terangnya.
Lebih lanjut Darson menyampaikan sejak akan menjabat hingga menjabat lebih kurang 3 tahun lebih sebagai Kepala Desa Sungai Raya, ia telah mempunyai program dan motto 5 B, yakni Sungai Raya Berfikir, Beriman, Bersatu, Bekerja dan Bekarya.
Berprinsif bagi warga penerima bantuan dari pemerintah seperti Raskin harus siap berbagi kepada warga yang kurang mampu. Karena masih banyak warga miskin yang belum secara merata menerima bantuan dari pemerintah.
“Bantuan Raskin merupakan program pemerintah dan data warga penerima Raskin juga dari pemerintah yang tercatat sebelum saya menjabat Kepala Desa. Jadi kami hanya menyalurkan saja kepada warga yang berhak menerimanya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya pernah menyampaikan dan mengusulkan data terbaru warga miskin di desanya yang berhak menerima Raskin kepada Dinas Sosial Kabupaten Dairi. Namun setelah bantuan Raskinnya datang data penerimanya yang tercatat masih data warga yang lama. (pi/gun)