SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Sat Reskrim unit Tipidter Polres Dairi amankan satu unit truk kingkong warna kuning tanpa plat nomor dan 16 kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar dari Dusun Mbinanga, Desa Mbinanga, Kecamatan Pegagan Hilir.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh kepada wartawan, Selasa (2/7/2019) pagi. Truk beserta kayu gelondongan diamankan setelah adanya laporan dari warga setempat yang resa dengan maraknya pembalakan liar yang terjadi di Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
“Truk dan kayu gelondongan kita amankan dari TKP beberapa hari yang lalu dan saat ini ditahan di Mapolres Dairi untuk di proses lebih lanjut,” kata Doni.
Selain itu, petugas Sat Reskrim juga mengamankan supir truk Kingkong, Ambos Tambunan (48) warga jalan Irian, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan kernetnya, Victor Situmorang (45) warga jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo serta satu unit mesin chainshaw merek STP warna orange.
Dijelaskan Doni, dari hasil pemeriksaan terhadap supir dan kernet truk penebangan kayu di Desa Binanga atas perintah Dapot Lingga (50) warga Dusun Mbinanga, Desa Binanga.
Kayu hasil pembalakan liar tersebut selanjutnya dijual ke CV Tona Agung beralamat di Jalan Lingkar, Kecamatan Kabanjahe. Pengusahanya bernama, Samuel Tambunan.
“Menurut pengakuan mereka baru satu kali mengirim kayu gelondongan ke CV Tona Agung menggunakan truk fuso,” sebut Doni.
Ditambahkan Doni, bahwa supir dan kernet truk mengaku tidak mengetahui lokasi penebangan kayu masih berada di kawasan hutan. Karena sebelumnya Dapot Lingga pernah menunjukan surat keterangan dari Kepala Desa bahwa tanah tersebut di luar kawasan hutan. (pi/gun)