MEDAN (podiumindonesia.com)- Kesaksian ahli pidana DR Berlian Simarmata membawa angin segar bagi terdakwa Damseria Simbolon.
Dengan gamblang di depan majelis hakim diketuai Nazar Effendi, Berlian menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat terdakwa merupakan sanksi Administrasi bukan merupakan tindak Pidana.
“Sebelum ada surat pemberhentian atau pemecatan guru atau ASN maka guru tersebut masih berhak mendapatkan haknya atau gajinya. Ini sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 10 ayat 9 (d),” terangnya.
Disebutkan saksi sebagaimana PP No 53 Tahun 2010 bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
“Dan berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 itu juga dikatakan ‘apabila terhadap Peraturan tersebut dijalankan maka tidak akan ada Kerugian Negara,” bebernya di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, belum lama ini.
Sedangkan mengenai Taspen soal pengurusannya dilakukan oleh Adesman Sagala, seolah-olah suami dari terdakwa yang pada kenyataannya masih hidup, saksi ahli mengomentari, andaikan itu benar terjadi, maka seharusnya dihukum adalah orang yang mengurus pencairan dana Taspen-nya. “Bukan terhadap diri terdakwa yang dipersalahkan!” tegasnya.
Fakta yang terungkap dipersidangan bahwa uang negara yang dikeluarkan untuk pembayaran dana Taspen merupakan kerugian negara. Dan bahkan telah dikembalikan oleh orang lain yang dalam hal ini pegawai Taspen bernama Muhaimin Adami, selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan.
Dalam hal pengembalian uang, kuasa hukum terdakwa nisa menarik kesimpulan secara logika bahwa siapa yang mengembalikan dugaan kerugian negara maka kuat kemungkinan orang tersebutlah yang berbuat (merugikan kuangan negara).
Banyak Kejanggalan
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Jonen Naibaho menegaskan banyak kejanggalan dalam perkara yang menimpa kliennya.
“Kejanggalan temuan inilah harus kita buat terang dan lebih terang dari pada cahaya. Kalau setiap ASN yang meninggalkan tugasnya merupakan tindak pidana korupsi dan bukan sanksi administrasi, maka hal ini telah bertentangan terhadap Undang-undang yang mengatur tentang Kepegawaian dan aturan lainnya,” tandasnya. (pi/syahduri)