HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKININASIONAL

Bunuh Nek Amar, Terdakwa Mengaku Panik Tak Punya Uang Usai Menikah

 


PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Gio Ardinata Gurusinga (25) warga Desa Namorube Dusun Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru merupakan pelaku pembunuhan terhadap Nek Amar (55) yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap pelaku ini digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Kamis (3/10/2019) siang, dipimpin majelis Hakim Rina Sibarani SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Ade Barus SH.

Setiap menjalani persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukum prodeo Suhandri Umar Tarigan SH. Dalam pemeriksaan dipersidangan terungkap kalau terdakwa bersama beberapa orang temannya pada Rabu (19/6/2019) sore, ditugaskan untuk menjaga kuburan keponakannya yang baru meninggal agar tidak hilang.

Entah setan apa yang masuk kedalam dirinya sekitar pukul 16.00 WIB, tiba-tiba ia berniat untuk merampok harta benda Nek Amar tukang kusuk yang tinggal sendiri didalam rumah. Dengan berpura-pura minta kusuk terdakwa masuk dan merebahkan tubuhnya di ruangan tamu. Saat Nek Amar pergi mengambil minyak kusuk kedapur, terdakwa mengikutinya.

Ketika Nek Amar lengah, Terdakwa mencekiknya dari Belakang sehingga Nek Amar berteriak minta tolong sambil meronta. Takut dengan teriakan korban, Gio mengambil Alu yang ada didalam rumah korban dan memukul kannya sebayak empat kali.

Setelah Nek Amar terkapar tak bergerak lagi  Gio mengambil kalung milik Nek Amar, namun karena kalung tersebut palsu, Gio membuangkannya diruangan tamu sambil pergi. Setibanya di rumah, Gio langsung masuk kamar dan tidur hingga pagi harinya. Keesoakan harinya, orang tua terdakwa curiga dan menanyakan kepadanya. Awalnya Gio tidak mengakui perbuatannya, namun karena didesak, akhirnya mengakui kalau ia telah membunuh Nek Amar.

Takut dengan perbuatan Gio yang telah membunuh Nek Amar, orangtuanya pun langsung me gantarkan ke Polsek Kutalimbaru untuk diproses hukum. Dalam persidangan, terdakwa sempat mengatakan kalau ia panik karena tidak punya uang untuk membiayai istri yang baru dinikahinya selama empat bulan.

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu Depan dengan agenda tuntutan.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button