MEDAN (podiumindonesia.com)- Sebanyak 506 perkara narkotika dengan barang bukti sabu 2.335,461 gr, ganja 697,30 gr, dan pil ekstasi 259,120 gr. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin insenerator
Selain itu juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar sejumlah barang bukti perkara Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 87 perkara, dan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 101 perkara terdiri dari sejumlah perkara tindak pidana perjudian, pemalsuan merk, ITE, Migas, Penganiayaan/pengrusakan, pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan dan lainnya. Dengan barang bukti berupa kalkulator, pisau, kampak, parang, mesin judi dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (3/9/2019). Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Poldasu. Kegiatan tersebut dipimpin Aspidum Kejati Sumatra Utara yang juga selaku Plh Kajari Medan, Edyward Kaban didampingi para Kasi di Kejaksaan Negeri Medan yaitu Kasipidum Parada PT Situmorang, Kasintel M.Yusuf, Kasi Pidsus M.Sofyan, Kasi BB Ilham Wahdini,SH, Kasubbag Pembinaan M.S.Irene Panjaitan,SH,MH serta disaksikan pihak Tim Puslabfor Poldasu, Polresta Medan, BPOM, Dinas Kesehatan Kota Medan.
Plh Kajari Medan Edyward mengatakan dalam kegiatan ini pihak kejaksaan menggandeng BPOM Medan. “Penggunaan mesin insenerator merupakan yang pertama kalinya di Medan. Mesin ini dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2000 derajat celcius,” terangnya.
Pembakaran dilakukan pada Chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan dimusnahkan. “Barang bukti yang dimusnahkan pada Chamber insenerator akan habis terbakar dan tidak bisa dipergunakan lagi,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan kejaksaan negeri Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang/rusak. (pi/ril/syahduri)