Home BERITA UTAMA RS Royal Prima Disomasi, Ini Masalahnya…

RS Royal Prima Disomasi, Ini Masalahnya…

71
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Rumah sakit Royal Prima Medan disomasi. Ini terkait pengutipan biaya perobatan salah seorang tahanan yang menjalani perawatan di rumah sakit swasta tersebut.

Keputusan somasi itu dijelaskan
Marthin Simangunsong SH,MHum dan Agustinus Simatupang SH selaku penasehat hukum (ph) Frans Adinata Barus (32). Frans sendiri diketahui masih menjadi tahanan negara di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. tertanggal 23 September 2019.

Menurut Marthin Simangunsong, tindakan manajemen RS Royal Prima Medan mengutip biaya perobatan kepada kliennya berstatus tahanan negara karena perkaranya sedang diproses di PN Medan adalah keliru. Sebab ini mengacu Pasal 24 ayat (6) PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“Dalam pasal tersebut disebutkan biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara,” kata Marthin Simangunsong ketika bertandang ke PN Medan, Jumat (4/10/2019)..

Secara tegas dijelaskan Simangunsong, setiap warga negara harus taat hukum. Tindakan pimpinan RSU Royal Prima Medan menagih segala biaya perobatan kepada kliennya yang nyata-nyata berstatus tahanan negara dinilai keliru karena bertentangan dengan bunyi Pasal 24 ayat (6) PP Nomor 58 Tahun 1999 tersebut.

“Sederhana sebenarnya. Biaya yang sempat ditagih sebesar Rp18,9 juta itu harus dikembalikan. Bila tidak ada itikad baik kami akan gugat ke pengadilan,” tegas Marthin yang juga dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas terkenal di Medan.

Seperti diketahui, munculnya somasi terhadap RS Royal Prima Medan bermula dari kambuhnya penyakit bronchitis astheis (asma) kronis kliennya, Frans. Karena fasilitas di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan tidak memadai, maka dimohonkan agar warga Jalan Karya Wisata, Medan Johor tersebut dirujuk ke RSU Royal Prima Medan.

Syafril Batubara SH selaku anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Frans tertanggal 2 September 2019 menandatangani penetapan memberikan izin kepada terdakwa Frans dirujuk ke rumah sakit tersebut. kliennya sempat dirawat inap tertanggal 2 September hingga 19 September 2019.

Setahu bagaimana, pihak rumah sakit menyarankan keluarga Frans untuk mengurus BPJS agar biayanya tidak membengkak. Padahal sebelumnya Frans masuk dengan menggunakan kartu Askes. Anehnya keluarga Frans yang awam soal peraturan tersebut ditagih biaya total Rp18,9 juta. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here